
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Embarkasi Makassar yang termahal di Indonesia, sebesar 42.686.506 dan yang termurah Embarkasih Aceh sebesar 35.660.857.
Keputusan besaran Bipih tiap-tiap provinsi tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) No. 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid, S.Ag., M.Pdi., dalam suatu kesempatan wawancara dengan Inspirasimakassar.com di ruang kerjanya, mengatakan salah satu pertimbangan sehingga Embarkasih Makassar mendapatkan porsi biaya yang paling besar di banding embarkasih lain karena jaraknya yang paling jauh.
“Beda dengan Embarkasih Aceh yang jaraknya lebih dekat ke Jeddah sementara Embarkasih Makassar paling timur, paling jauh,” katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, H Asa Afiif ST., MT., mengatakan dengan keluarnya Keppres tersebut menjadi acuan Bipih untuk perjalanan haji 2022. Kendati demikian tidak semua jemaah haji yang akan berangkat mengeluarkan dana sebesar 42.686.506.
Melalui pesan whatsapp Asa Afiif mengatakan jemaah haji yang sudah melunasi Bipih untuk pemberangkatan 2020 sebesar 38,5 juta kemungkinan tidak menambah lagi selisih sebagaimana Bipih 2022. Kecuali jemaah haji yang sudah lunas tetapi menarik kembali dananya.
“Sampai sekarang belum ada keputusan resmi, tapi rencana yang sudah pelunasan tidak menambah lagi biaya, kecuali bagi yang mengambil biaya pelunasannya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemberangkatan jemaah haji 2020 dibatalkan karena pandemi covid 19. Karena pembatalan itu calon jamaah haji yang sudah melunasi Bipih tahap kedua sebesar 13 juta lebih diberi kesempatan untuk menarik biaya pelunasan tahap kedua itu.
“Setoran awal 25 juta, biaya pelunasan tahun 2020 menambah 13 jt lebih, total 38,5 juta. Setelah diputuskan pembatalan haji, jemaah lunas boleh mengambil biaya pelunasan 13 juta lebih tersebut kalau dibutuhkan. Untuk keberangkatan haji tahun 2022 mereka harus membayar kembali selisih biaya pelunasan sesuai yang ditetapkan 17,6 juta,” kata Asa Afiif. (Syahril)