
Soppeng, Inspirasimakassar.com:
Di tengah pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Soppeng, Kasat Reskrim Polres Soppeng Akp.Amri mengharapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan.
” Kalau terbukti, kita tanggap itu karena berhubungan dengan pidana,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis 07/05/2020. Dia menambahkan, bantuan yang akan disalurkan sudah ada regulasi yang mengatur dan penerima tidak boleh dobel.
Diungkapkan pula bahwa jauh sebelumnya telah menyampaikan ke Pemerintah Desa bahwa boleh saja dari keluarganya yang mendapatkan bantuan tetapi dengan memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan.
” Tidak apa-apa yang penting memenuhi syarat, dan jangan coba-coba melakukan penyalagunaan wewenang,” tuturnya.
Sekadar diketahui, bantuan Tunai dan Non Tunai tahun 2020 terdapat 8 program Bantuan Sosial (Bansos) yang akan disalurkan ke masyarakat dalam mengurangi beban pada Pandemi Covid-19 yaitu sejumlah 47.738 KK di Kabupaten Soppeng. (Yusuf)