Maros, Inspirasimakassar,id:
Pengawasan orang asing di Indonesia diperkuat melalui sinergi lintas instansi lewat forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Di Maros salajh satunya.
Pemerintah Kabupaten Maros bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, menggelar Rapat TIMPORA Kabupaten Maros Tahun 2026 di Baruga A Kantor Bupati Maros. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarinstansi untuk memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Kabupaten Maros berjalan efektif sesuai ketentuan perundang-undangan, Rabu, 29 Juli 2026.
Di sela sela pembukaan rapat, Bupati Maros, Chaidir Syam, didampingi jajaran Kantor Imigrasi Sulawesi Selatan serta unsur TIMPORA yang terdiri dari berbagai instansi terkait mengemukakan, keberadaan orang asing di Kabupaten Maros menjadi perhatian bersama melalui kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, rapat TIMPORA ini merupakan langkah yang sangat baik. Pemerintah Kabupaten Maros membutuhkan sinergi dengan seluruh anggota TIMPORA agar keberadaan orang asing dapat terdata dengan baik sehingga situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
“Pendataan yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam mengetahui keberadaan, aktivitas, serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Kabupaten Maros mematuhi aturan yang berlaku,” ujar bupati dua periode di kabupaten beribukota Turikale itu.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Erwin Hendrawinta, mengemukakan, pembentukan dan pelaksanaan TIMPORA di setiap kabupaten bertujuan memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, dan sinergi antaranggota dalam melakukan pengawasan orang asing.
“Dalam waktu dekat TIMPORA juga akan melaksanakan operasi gabungan bersama instansi terkait. Namun, lokasi dan sasaran operasi belum dapat dipublikasikan karena merupakan bagian dari strategi pelaksanaan pengawasan. Tujuannya, untuk membangun koordinasi, sharing informasi, serta sinergi antaranggota TIMPORA untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran hukum lainnya.
Erwin Hendrawinta juga mengajak seluruh unsur pemerintah dan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa, keberadaan TIMPORA merupakan amanat dalam sistem pengawasan orang asing yang melibatkan berbagai instansi, seperti Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait. Pengawasan dilakukan tidak hanya untuk menjaga keamanan wilayah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing yang melakukan kegiatan secara sah di Indonesia,” tutupnya. (titi)




