Maros, Inspirasimakassar,id:
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengemukakan, di Kabupaten Maros tercatat sedikitnya 523 perusahaan yang berada dalam binaan Dinas Tenaga Kerja. Perusahaan perusahaan tersebut wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (tidak dicicil) kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus. Keterlambatan atau ketidakpatuhan akan dikenakan sanksi denda 5% dan sanksi administratif
Berdasarkan peraturan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya, atau THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pernyataan tersebut dikemukakan di sela sela pembukaan posko pengaduan pada 2 Maret hingga 13 Maret 2026. Pelayanan dibuka setiap hari Senin hingga Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros.
Andi Patiroi mengemukakan, pihainya juga mempermudah para pengadu. Artinya, jika mereka berhalangan hadir secara langsung untuk mengadu, juga bisa dilakukan secara daring melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.
“Yang jelas, setiap pengaduan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Kami akan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” urainya, seraya mengakui Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan terus menerus. THR adalah hak pekerja yang diatur oleh peraturan perundang-undangan (Permenaker No. 6 Tahun 2016) dan wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Berdasarkan peraturan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya, atau THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha. (ti)




