Senin, Mei 18, 2026
Google search engine
BerandaBeritaSebanyak 523 Perusahaan di Maros Wajib Bayar THR ke Karyawan

Sebanyak 523 Perusahaan di Maros Wajib Bayar THR ke Karyawan

Maros, Inspirasimakassar,id:

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengemukakan, di Kabupaten Maros tercatat sedikitnya 523 perusahaan yang berada dalam binaan Dinas Tenaga Kerja. Perusahaan perusahaan tersebut wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (tidak dicicil) kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus. Keterlambatan atau ketidakpatuhan akan dikenakan sanksi denda 5% dan sanksi administratif

Berdasarkan peraturan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya, atau THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pernyataan tersebut dikemukakan di sela sela pembukaan posko pengaduan pada 2 Maret hingga 13 Maret 2026. Pelayanan dibuka setiap hari Senin hingga Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros.

Andi Patiroi mengemukakan, pihainya juga mempermudah para pengadu. Artinya, jika mereka berhalangan hadir secara langsung untuk mengadu, juga bisa dilakukan secara daring melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.

“Yang jelas, setiap pengaduan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Kami akan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” urainya, seraya mengakui Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan terus menerus. THR adalah hak pekerja yang diatur oleh peraturan perundang-undangan (Permenaker No. 6 Tahun 2016) dan wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Berdasarkan peraturan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya, atau THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha. (ti)

 

 

Din Pattisahusiwa
Din Pattisahusiwahttps://inspirasimakassar.id
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments