Makassar, Inspirasimakassar.id:
Tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah, namun statusnya akan dihapus per 1 Januari 2026 sesuai dengan UU ASN terbaru.
Sebagian tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sedangkan yang lain harus menyesuaikan diri sebelum masa transisi berakhir pada 31 Desember 2025. Tenaga honorer di Pemkot Makassar misalnya.
Mereka nasib para honorer ini belum aman, maka para tenaga honorer menggelar aksi di gedung DPRD Kota Makassar. Kedatangan di gedung wakil rakyat di Jalan AP.Pettarani itu guna menyuarakan aspirasi terkait kejelasan status kepegawaian mereka, Kamis, 15 Mei 2025.
Aksa para honorer yang menamakan diri Aliansi Honorer R2/R3 Pemkot Makassar mendatangi gedung DPRD Kota Makassar tersebut merupakan gabungan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini diterima Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi.
Di sela sela pertemuan tersebut, perwakilan aksi, Sukri Zulkarnain menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mereka meminta pemkot menyelesaikan penataan seluruh tenaga non ASN R2 dan R3 vang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN/CPPPK Tahan I Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK penuh waktu selambat-lambatnya sampai dengan batas waktu 31 Oktober 2025, tanpa harus menunggu seleksi tahap berikutnya.
Kedua, mereka meminta agar formasi untuk tenaga non ASN R2 dan R3 vang telah mengikuti seluruh Tahapan Seleksi CASN/CPPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kota Makassar segera dibuka, paling lambat 31 Oktober 2025.
Ketiga, meminta Pemkot Makassar dalam hal ini BKPSDMD Kota Makassar untuk mempercepat pengajuan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) R2 dan R3 yang terdata di pangkalan basis data BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Tahap I CASN/CPPPK Tahun Anggaran 2024 tanpa harus menunggu proses Tahap II, paling lambat 31 Oktober 2025. “Ketiga tuntutan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi Tenaga Non ASN yang telah lama mengabdi,” tegas Sukri Zulkarnain.
Dia menegaskan, ketiga tuntutan yang disampaikan tersebut perlu disuarakan hingga ke DPRD Makassar. Pasalnya, status mereka sampai saat ini belum jelas. Apalagi, tersiar kabar bahwa data honorer R2 dan R3 saat ini belum diusulkan ke basis data BKN. Padahal, informasi sebelumnya, sebanyak 3.217 honorer kategori ini sudah diusulkan.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pertemuan dengan Pak Akhmad Namsum (Kepala BKPSDM Makassar), bahwa kita yang 3.217 pegawai honorer telah sudah diusulkan ke BKN. Hanya saja, ada tersiar kabar, katanya kita ini belum diusulkan ke pusat,” tegasnya lagi,.
Menyinggung hasil pertemuan dengan para wakil rakyat tersebut, Sukri Zulkarnain mengakui, Komisi A berjanji akan menggelar pertemuan yang menghadirkan pemangku kebijakan terkait untuk membahas ini. Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi mengaku telah mendengarkan keluhan Aliansi Honorer R2/R3. “Kami di dewan nii pada intinya adalah teman-teman aliansi itu juga. Mereka mau kejelasan bagaimana ke depannya status mereka. Makanya, kami sudah sampaikan bahwa akan kami diskusikan ke BKD dan akan kami sampaikan ke BKD yang menjadi keluhan teman-teman Aliansi Honorer R2 dan R3,” tegansya. (titi).




