Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar serahkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan barang kena cukai pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berdasarkan surat Nomor : B-894/P.4.10/Ft.2/04/2022 tanggal 22 April 2022 dan berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini berdasarkan hasil tangkapan DJBC Makassar terkait kasus upaya peredaran barang ilegal berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau pada hari Senin – Sabtu tanggal 14-19 Maret 2022. Dengan barang bukti sebanyak, 1.021.273.000,- (satu miliyar dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Makassar, Andi Pramono mengatakan Berdasarkan hasil tangkapan itu, pihaknya menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Makassar. Dengan Nomor: BP-01/KBC.1701/PPNS/2022 tanggal 19 April 2022. Dan penuntut umum telah menyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: B-894/P.4.10/Ft.2/04/2022 tanggal 22 April 2022.

“Berdasarkan Surat Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Nomor SP.TBB-01/KBC.1701/PPNS/2022 tanggal 20 Mei 2022, Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses peradilan pidana pada KPPBC TMP B Makassar selesai.” Ujarnya, Selasa 24 Mei 2022.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini juga menandai awal pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal di 11 Kabupaten/Kota diwilayah kerja Bea Cukai Makassar yaitu Pangkep, Maros, Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, dan Selayar.

“Kegiatan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota sebagai bentuk sinergi pengawasan cukai ilegal bersama Pemerintah Daerah”, tambahnya.

Adapun tersangka seorang pria berinisial C usia 41 tahun dapat disangkakan dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan yang tercantum dalam dokumen surat jalan, didapatkan informasi pengirim atas nama “M” yang dikirim dari Kota Jakarta menuju Lembo, Morowali dengan penerima atas nama “T”. Setelah melakukan pemeriksaan dan penegahan atas rokok illegal tersebut, Tim P2 KPPBC TMP B Makassar membawa barang hasil penindakan berupa rokok tersebut ke KPPBC TMP B Makassar dan dilakukan pengembangan.

“Terungkapnya tindak pidana Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana lainnya, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok illegal”, pungkasnya.

BAGIKAN
Berita sebelumyaBAZNAS Bantu Korban Kebakaran Malimongan
Berita berikutnyaAsnawin Aminuddin: Penyegelan Gedung PWI Sulsel Seharusnya Tak Perlu Terjadi
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here