Dr.Drs.H.L.Arumahi

Makassar, Inspiraismakassar.com;

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Laode Arumahi, M.H., Selasa (17/5/2022) berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Pria yang dilahirkan di Wanci, Sulawesi Tenggara 12 Desember 1963 itu lulus dengan Yudisium “sangat memuaskan” setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Hakikat Peradilan Khusus Pemilu dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Suatu Konstruksi Peradilan Pemilu)”.

Selama kurang lebih satu jam, Arumahi menjawab pertanyaan enam orang penguji yang hadir pada ujian promosi di Kampus Program Pascarjana UMI Jl. Urip Sumohardjo Makassar, dipimpin Direktur Program Pascarasarjana UMI Prof.Dr. Sufirman Rahman, S.H., M.H.

Dalam bedahan disertasinya, Arumahi mengatakan, proses penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan belum maksimal. Hal itu terjadi karena, dilakukan oleh berbagai peradilan dan lembaga non peradilan. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peradilan politik dan ketatanegaraan hanya mengadili hasil Pemilu dan pemilihan.

Sejatinya, demikian Aru-sapaan akrabnya, MK diberi kewenangan menangani sengketa atau pelanggaran untuk setiap tahapan bukan hanya hasil yang merupakan bahagian dari rangkaian tahapan-tahapan sebelumnya. Selain itu, MK juga diberi kewenangan untuk membentuk peradilan khusus di bawahnya dengan mentransformasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sudah berpengalaman mengadili pelanggaran kode etik sebagai peradilan khusus Pemilu. Dengan demikian, kata Arumahi menjawab pertanyaan penguji, konsekwensinya harus dilakukan amandemen beberapa pasal dalam UUD NRI 1945.

Dalam simpulan disertasinya, promovendus yang dibimbing promotor Prof..Dr. La Ode Husen, S.H., M.H. dan ko-promotor Prof.Dr. Dr.Sufirman Rahman, S.H., M.H. dan Prof.Dr. Syahruddin Nawi, S.H., M.H. tersebut, Arumahi mengatakan hakikat keberadaan sistem peradilan khusus pemilu dalam struktur ketatanegaraan Indonesia merupakan gagasan konstitusional yang muncul dalam perjuangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi secara substansial.

Badan peradilan ini merupakan suatu badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang guna melaksanakan kekuasaan kehakiman menyelesaikan pelanggaran, sengketa administrasi, sengketa proses, dan kode etik atau perilaku penyelenggara pemilu berdasarkan UU pemilu demi terwujudnya keadilan pemilu.

“Pelaksanaan peradilan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dalam hal pengaturan pelanggaran dan sengketa diatur oleh dua UU, yakni UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UUNo.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pengaturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU,” ujar Arumahi pada ujian promosi yang dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof.Dr.Muhammad Al Hamid, M.Si dan sejumlah anggota Bawaslu/KPU Provinsi, kabupaten/kota, dan sejawat wartawan di Makassar tersebut.

Menurut promovendus, pada kedua UU tersebut membagi pelanggaran dan sengketa pemilu ke dalam enam jenis, yaitu; pelanggaran administratif pemilu/pemilihan, tindak pidana pemilu/pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu/pemilihan, sengketa proses, sengketa tata usaha negara pemilu/pemilihan, dan perselisihan hasil-hasil pemilu/pemilihan yang terintegrasi dengan peradilan dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia.

Sistem ideal peradilan khusus pemilu di Indonesia, imbuh mantan Pemimpin Redaksi Harian Pedoman Rakyat tersebut, yaitu berada di bawah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemberian kewenangan menjadi Peradilan Politik Ketatanegaraan yang selain menjalankan kewenangan yang diamanatkan UUD 1945 (pasal 24 dan 24C), dapat diberikan kewenangan baru, bukan hanya menangani sengketa hasil pemilu dan pemilihan, melainkan juga menangani semua jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu dan pemilihan yang meliputi: pelanggaran administratif, sengketa proses, dan pelanggaran kode etik penyelenggara.

Kecuali, urai Aru, pelanggaran pidana tetap di peradilan umum di bawah Mahkamah Agung serta melakukan transformasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai peradilan Khusus Pemilu yang berada di Mahkamah Konstitusi.

Lulusan Fakultas Syariah IAIN (kini UIN) Alauddin Makassar tahun 1990 tersebut menyarankan, perlu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada pasal 22E ayat (2) dengan memberikan nomenklatur pemilukada agar memperluas pengertian pemilu, sehingga pemilukada menjadi rezim pemilu. Juga perlu diamandemen pasal 24 ayat (2) dan pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945, terkait penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi menyelesaikan pelanggaran, sengketa administrasi dan sengketa proses pemilu serta berwenang membentuk peradilan khusus di bawahnya pada masa mendatang.

Selain pimpinan sidang promosi yang juga Direktur Program Pascasarjana UMI sekaligus ko-promotor dan seorang ko-promtor lainnya dan promotor, bertindak sebagai penguji adalah Prof.Dr.H.A.Muin Fahmal, S.H., M.H. Dr. Kamal Hijaz, S.H. M.H.,dan Dr.Junaidi Zakariah, S.E.M.Si, selaku penguji lintas disiplin. Sementara Prof.Dr.Abdul Razak, S.H., M.H. (sedang berada di Bali), Dr.Muh. Syarif Nur, S.H., M.H. dan Dr.Nasrullah Arsyad, S.H., M.H. berhalangan hadir dalam ujian promosi tersebut.

Dr. Drs. H.La Ode Arumahi, M.H, dilahirkan di Wanci sebuah kelurahan di Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, 12 Desember 1963. Dia, putra dari pasangan mendiang La Ode Mbou dan Fatimah. Bersama istrinya, Hj.Riami, S.Tp, Arumahi dikaruniai empat orang anak, yakni Muhammad Nahdi Arumahi, Nahdatunnisa Arumahi, Ahmad Nahli Arumahi, dan Imam Mahdi Arumahi.

Doktor Ilmu Hukum ke-305 UMI Makassar ini menyelesaikan pendidikan di SDN 1 Wanci (1976), MTsn Wanci (1980), MAN Ujungpandang (1983), Fakultas Syariah IAIN Alauddin Ujungpandang (1990), S-2 Fakultas Hukum Unhas (2013), dan S-3 Ilmu Hukum UMI (2020).

Arumahi pernah menjadi wartawan dan menjabat pemimpin redaksi/penanggung jawab Harian Pedoman Rakyat (1987-2007), anggota dan Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulsel (2003-2004), Komisioner, anggota, Ombudsman Makassar (2009-2013), Mediator Independen, anggota, Peradilan Negeri Makassar (2011) nonaktif, Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel (2013-2018 dan 2019-sekarang).

Bersama Istri

Selain pernah dipercayakan memangku sejumlah jabatan, Dr.Arumahi juga memiliki pengalaman dalam berbagai organisasi dan mengikuti beragam seminar, konferensi, dan pertemuan berskala nasional dan internasional.

Ketika diberi kesempatan memberikan kesan-kesannya selama sekitar tujuh menit oleh Direktur Program Pascasarjana UMI Prof.Dr.Sufirman Rahman, S.H., M.H., Dr.Arumahi terdengar terisak saat menyebutkan bahwa keberhasilannya meraih gelar akademik tertinggi (doktor) ini tidak lepas dari doa kedua orang tuanya yang telah tiada.

“Meskipun mereka telah meninggal dunia, namun arwahnya masih melihat keadaan keluarganya yang masih hidup. Hanya saja, mereka dengan kita dibatasi oleh alam yang berbeda,” ujarnya sembari mengutip yang apa yang diketahuinya dari Prof.Dr.H.Qurais Syihab. (din pattisahusiwa-r)

BAGIKAN
Berita sebelumyaBAZNAS Fasilitasi Anak Dhuafa di Masale Masuk Pesantren
Berita berikutnyaBAZNAS Makassar Salurkan Rp 1 Miliar
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here