
Gowa, Inspirasimakassat.com:
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, H Firdaus, mengancam akan bertindak tegas terhadap agen yang terbukti memaksa warga penerima bantuan sosial (Bansos) 600 ribu rupiah untuk membelanjakan uangnya di tempat tertentu.
“Saya akan bertindak tegas jika ada agen yang melanggar apalagi terkesan mengintimidasi KPM, begitu ada laporan fakta itu akan saya jadikan bahan rekomendasi kepada BNI untuk memberikan sanksi, kalau perlu non aktifkan agen itu,” tegas H Firdaus, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa, Senin 7 Maret 2022.
Lanjut Firdaus, program Bansos 600 ribu rupiah ini berbeda dengan program bantuan pangan dan tunai karena tempat sudah ditentukan sebab menggunakan kartu. Sementara sekarang sudah sistem tunai. Karena itu masyarakat bebas memilih tempat belanja. “Masyarakat bebas memilih tempat belanja, mau di warung, pasar tradisional, sepanjang yang dibelanja sesuai ketentuan Permensos Nomor 5 tahun 2021 tentang Program Sembako,” paparnya.
Untuk mencegah tidak terjadi tindakan yang terkesan memaksa masyarakat, Kadis Sosial akan mengundang semua stakeholder baik di tingkat kecamatan, Bank BNI, tenaga pendamping untuk melakukan koordinasi. “Supaya hal yang tidak diinginkan tidak terjadi lagi,” ujarnya. (Nursyahril)