Makassar, Inspirasimakassar.com:

Adanya dugaan perilaku Tying pada komoditas minyak goreng di Sulawesi Selatan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar melakukan advokasi dengan meninjau langsung gudang PT Bukit Inti Makmur Abadi (PT BIMA) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Sulawesi Selatan, 5 Maret 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA), Ridwan menjelaskan bahwa tidak ada perintah untuk melakukan, pemaketan penjualan minyak goreng kepada retailer.

“Tidak ada perintah untuk melakukan pemaketan dari manajemen PT BIMA pada retailer”, jawabnya dengan singkat.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Hilman Pujana menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 Undang undang Nomor 5 tahun 1999, pelaku usaha dilarang untuk melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (dalam hukum persaingan usaha, dalam Bahasa Inggris istilahnya adalah tying).

Hilman menjelaskan, pada perilaku tying dimana penjual menjual produknya kepada pembeli dengan menetapkan persyaratan bahwa pembeli akan membeli produk lain dari penjual. produk yang diinginkan oleh pembeli adalah produk pengikat (tying product) dan produk yang oleh penjual diwajibkan untuk dibeli oleh pembeli disebut sebagai produk ikatan (tied product), paparnya.

Dalam kesempatan tersebut Hilman juga menyampaikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha baik di level distributor maupun retailer untuk tidak menerapkan perilaku tying dalam menjual komoditas minyak goring terlebih dalam kondisi masih tingginya permintaan di masyarakat akan komoditas ini.

“Saat ini KPPU Wilayah VI mengedepankan advokasi dalam rangka pencegahan namun jika masih dilakukan perilaku tersebut maka akan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum”, pungkasnya.

BAGIKAN
Berita sebelumyaTeraskita Hotel Siapkan Promo Kamar dan Food
Berita berikutnyaBansos Kisruh, DPRD Gowa Gelar RDP
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here