Lappariaja, Inspirasimakassar.id:

Pernikahan, bukan saja ikatan suci, melainkan janji agung, atau apa yang disebut ‘mitsaqan ghalizhan’– antara seorang laki laki dan seorang perempuan. Perikahan bukan pula sekadar kontrak sosial, melainkan ibadah yang menyempurnakan separuh agama, serta fondasi utama dalam membangun keluarga dan masyarakat beradab.

Apalagi, ikatan suci ini tidak sekadar disaksikan keluarga, melainkan oleh Allah SWT. Karenanya, pernikahan harus memiliki kekuatan hukum yang sah, baik di mata agama maupun negara.

Meskipun urgensinya jelas, masih ada sebagian masyarakat yang enggan mencatatkan pernikahannya dengan berbagai alasan. Misalnya, biaya, prosedur yang dianggap rumit, atau keyakinan bahwa cukup sah secara agama. Dalam perkembangan zaman, muncul sebuah gerakan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara.

Alasan inilah, maka Kementerian Agama RI melakukan program ‘Gerakan Sadar Pencatatan Nikah’ di seluruh Indonesia. Salah satunya di Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lappariaja, Kabupaten Bone, Abdul Kadir mengemukakan, gerakan sadar pencatatan nikah dilakukan di sembilan desa di wilayah kerjanya.

Sejak dibuka pada Senin, 21 Juli lalu hingga, Rabu, 23 Juli hari ini sudah lebih 100 pasangan mencatatkan diri di KUA Lappariaja. Masih ada beberapa pasangan di tiga desa lagi yang masih ditunggu kedatangannya. Gerakan ini akan ditutup pada Jumat, 25 Juli 2025.

“ Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, kami kepingin memastikan bahwa, setiap pernikahan di Kecamatan Lappariaja ini memiliki legalitas yang jelas, sehingga hak-hak setiap anggota keluarga, terutama istri dan anak, dapat terlindungi sepenuhnya. Di sinilah peran “gerakan sadar pencatatan nikah” menjadi krusial. Gerakan ini membutuhkan edukasi dan sosialisasi yang masif dari berbagai pihak,” jelas Abdul Kadir.

Menurutnya, gerakan sadar pencatatan nikah, bukanlah inovasi yang bertentangan dengan ajaran Islam, melainkan sebuah manifestasi dari ijtihad kontemporer. Tujuannya,  guna merealisasikan maqashid syariah dalam konteks modern.

Di bagian lain Abdul Kadir mengakui, mencatatkan pernikahan, berarti mengamalkan nilai-nilai keadilan Islam, perlindungan hak, kepastian hukum, dan pencegahan mafsadat. Sebab, dengan memastikan pernikahan tercatat, umat Islam tidak hanya menjalin ikatan suci sesuai syariah, melainkan juga membangun keluarga yang kuat, terlindungi secara hukum, dan berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang tertib dan maslahat baik di dunia, maupun akhirat.

“Kita harapkan, kiranya Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dapat meminimalisir masalah sosial-hukum akibat pernikahan tidak tercatat, serta membangun masyarakat Islam, khususnya di Lappariaja ini yang lebih sadar hukum dan terlindungi. Makanya, kami menghimbau, kiranya seluruh masyarakat di Lapparaiaja ini memanfaatkan program ini, dan tidak perlu ragu berkonsultasi dengan petugas KUA  Lappariaja terkait urusan pencatatan pernikahan,” urainya.

Sebelum menutup komentarnya, Abdul Kadir berujar, Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah manifestasi dari pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam, yang mengedepankan kemaslahatan dan perlindungan.

Dengan mencatatkan pernikahan, umat Islam tidak hanya memenuhi kewajiban agama untuk berumah tangga, tetapi juga turut serta dalam membangun masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera, sejalan dengan tujuan-tujuan luhur syariat Islam.

“Gerakan ini adalah ikhtiar kolektif, untuk memastikan setiap ikatan suci pernikahan benar-benar membawa berkah dan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga dan masyarakat luas,” tutup Abdul Kadir. (citizen reporter, Astin Seriawan melaporkan dari Lappariaja, Bone).

BAGIKAN
Berita sebelumyaMahasiswa KKP Unismuh di BAZNAS Makassar Praktek Pengumpulan ZIS di Lapangan
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here