
Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com
Sedikitnya 31 Calon Kepala Desa (Cakades) se- Kecamatan Bontomanai dan Buki melakukan deklarasi damai dihalaman Mapolsek Bontomanai, Minggu (01/12/19). Deklarasi yang dihadiri Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepulauan Selayar, Irwan Baso, S.STP dalam menghadapi Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) secara serentak pada hari Kamis, 5 Desember di 54 desa yang tersebar di 10 kecamatan didaerah ini.
Selain itu, juga hadir Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bontomanai, AKP Ramli RA, yang sekaligus menjadi saksi dalam pengucapan deklarasi yang diikuti oleh seluruh Calon Kepala Desa di dua kecamatan itu. Mereka bersepakat untuk siap menang dan siap kalah dalam pertarungan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan serentak di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2019 ini.
Dalam deklarasi itu mereka mengikrarkan bahwa
“Kami calon Kepala Desa dari wilayah Kecamatan Bontomanai dan Buki menyatakan jika terpilih kami siap memimpin dengan baik dan amanah dan demikian pula jika tidak terpilih kami siap mendukung saudara kami yang terpilih untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi daerah kabupaten aman dan sejahtera.” ungkap para calon.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas digelarnya deklarasi damai ini. Menurutnya siap untuk terpilih dan tidak terpilih adalah sikap dasar yang harus dimiliki oleh setiap calon Kepala Desa. Sehingga apapun hasil dari pemilihan itu nantinya akan dapat diterima semua pihak secara bijak.
“Saya bangga dan merasa percaya bahwa seluruh calon Kepala Desa khususnya di Kecamatan Bontomanai dan Buki merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki jiwa besar dalam kepemimpinan. Oleh karena itu, mari kita secara bersama-sama menjaga keamanan dan kelancaran demi pelaksanaan penyelenggaraan Pilkades pada Kamis pekan ini.” katanya.
Sebelum pelaksanaan deklarasi damai ini disediakan sesi dialog. Salah satu dari calon mempertanyakan mengenai ancaman praktek money politic dalam Pilkades. Untuk itu, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku money Politic atau politik uang dapat dijerat dengan Pasal 149 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah. (M. Daeng Siudjung Nyulle)