Makassar, Inspirasimakassar.id:

Peraturan daerah (Perda) penting karena menjadi landasan hukum yang mengatur kebijakan dan pembangunan daerah. Perda juga berperan dalam mewujudkan kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Bahkan, di dalam UUD 1945, diterangkan bahwa penetapan Peraturan Daerah adalah hak pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Bicara tentang Perda tentu tidak dapat dilepaskan dari hierarki peraturan perundang-undangan.

Pentingnya Perda tersebut maka, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas tahun 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, Senin 6 Januari 2025 mnbgaku optimisme bersama jajarannya akan menyelesaikan ke-15 Ranperda tersebut. Itu lantaran didukung oleh semangat dan komitmen para anggota Bapemperda yang telah memetakan program dengan lebih realistis.

 “Kamitidak main main dalam pembuatan Ranperda nanti. Kami menargetkan 90 persen Ranperda bisa selesai di tahun 2025. Insyaallah, dengan kerja sama yang solid, target ini akan tercapai. Keseeluruhan Perda itu anntinya untuk kemaslahatan masyarakat Makassar, “ tuturnya.

Menurutnya, dari total 20 Ranperda yang sempat diusulkan, Bapemperda akhirnya menetapkan 15 Ranperda yang dianggap paling mendesak. Beberapa di antaranya bahkan masuk kategori wajib, seperti Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dari ke 15 Ranperda tersebut, beberapa merupakan usulan yang sebelumnya belum sempat diselesaikan pada tahun 2024. Misalnya, dari 25 Ranperda yang diajukan pada 2024, hanya empat yang berhasil disahkan menjadi Perda, termasuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043 dan Perda Pengelolaan Limbah B3.

Pihaknya tetap mengakomodasi Ranperda yang belum selesai dari tahun lalu, karena ini juga penting bagi masyarakat. Namun, kami juga menambahkan Ranperda baru yang memang mendesak dan relevan untuk tahun 2025.

Proses penetapan program legislasi daerah (Prolegda) ini tidak lepas dari perdebatan internal. Basdir mengakui, ada perbedaan pandangan di antara anggota Bapemperda terkait jumlah Ranperda yang akan dibahas. Namun, ia menegaskan perlunya realisme agar pengalaman tahun sebelumnya tidak terulang.

Di bagian lain Basdir mengemukakan, terkait persiapan teknis, Basdir memastikan bahwa anggota Bapemperda dan komisi-komisi terkait telah siap melaksanakan pembahasan. Beberapa Ranperda yang melintasi tahun sebelumnya bahkan sudah memiliki naskah akademik dan tinggal menunggu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari Pemerintah Kota Makassar

15 usulan ranperda:

1. Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)

2. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)

3. Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)

4. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pemerintah Kota Makassar – Dinas Pariwisata)

5. Rancangan Perda tentang Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar (Pemerintah Kota Makassar – BRIDA dan Bagian Perekonomian)

6. Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (Pemerintah Kota Makassar – BAPPEDA)

7. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (Pemerintah Kota Makassar – Bagian Perekonomian)

8. Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pemerintah Kota Makassar – Dinas Lingkungan Hidup)

9. Rancangan Perda tentang Kearsipan (Komisi A DPRD Kota Makassar)

10. Rancangan Perda tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar (Komisi B DPRD Kota Makassar)

11. Rancangan Perda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (Komisi C DPRD Kota Makassar)

12. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi C DPRD Kota Makassar)

13. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya (Komisi D DPRD Kota Makassar)

14. Hak Keuangan Perubahan Perda No.1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD (Bapemperda DPRD Kota Makassar)

15. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Bapemperda DPRD Kota Makassar). (titi)

BAGIKAN
Berita sebelumyaAwal 2025, H.Dahyal Pimpin Rakor Sekreatriat DPRD Makassar
Berita berikutnyaAwal 2025, H.Dahyal Pimpin Rakor Sekretariat DPRD Makassar
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here