Maros, Inspirasimakassar,id:
Pemerintah pusat dan berbagai daerah menegaskan tidak ada kebijakan merumahkan atau PHK massal terhadap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2026. Fokus pemerintah tetap pada penataan tenaga non-ASN dan evaluasi kinerja. Isu perumahan PPPK sering kali merupakan kesalahpahaman terkait evaluasi kontrak dan anggaran. Di Maros misalnya.
Pemerintah Kabupaten Maros memastikan hingga saat ini belum menerapkan kebijakan perumahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Maros, Zuyuty Yahya, Kamis, 2 April 2026 mengemukakan, pihaknya belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut. Karena itu, Pemkab Maros belum mengambil langkah lebih lanjut.
Zuyuty Yahya mengaku, saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Maros terbilang cukup besar, dengan sekitar 1.500 pegawai penuh waktu dan 4.500 hingga 4.900 pegawai paruh waktu. Meski demikian, kondisi keuangan daerah dinilai masih mampu menopang kebutuhan belanja pegawai.
Zuyuty menambahkan, pembayaran gaji PPPK dalam beberapa bulan terakhir juga berjalan lancar tanpa kendala berarti. Sementara itu, Admin CASN BKPSDM Maros, Arafah, menegaskan bahwa hingga kini belum ada rencana untuk merumahkan PPPK paruh waktu. Menurutnya, keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan dalam menunjang pelayanan publik.
“Hingga saat ini, PPPK paruh waktu masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh PPPK agar tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum memiliki kepastian,” ungkapnya.
Menurutnya, evaluasi kinerja terhadap PPPK tetap dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, dengan indikator penilaian meliputi kehadiran dan capaian kerja. Terkait kemungkinan kebijakan dari pemerintah pusat, Pemkab Maros memilih untuk menunggu arahan resmi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. (titi)




