Makassar, Inspirasimakassar.com:

Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. H. Andi Sukri Syamsuri, M.Hum, dikukuhkan sebagai Sekretaris Dewan Pakar IKA UNM Periode 2019-2023, Rabu (3/4/2019),

Dewan Pakar dipimpin Ketua, Dr.H. Andi Jamaro Dulung dengan Wakil Ketua, Prof Dr Qasas Rahman, M.Hum. Pengukuhan pengurus IKA UNM ini dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina yang juga Rektor UNM, Prof Dr H Husain Syam, ST, M.TP.

Ketua IKA UNM dipimpin, Drs. Andi Nurdin Halid dengan Sekretaris, Prof Dr Haris Hasnawi, M.Si. Pengukuhan pengurus ini dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional IKA UNM.

Sejumlah program kerja akan direalisasikan empat tahun ke depan termasuk merintis pembukaan koperasi IKA UNM. Selain itu juga akan membuka usaha hotel dengan rasa kos. (ma’ruf)

BAGIKAN
Berita sebelumyaMuhammad Amir: Tak Cukup Jurnal di LLDIKTI IX Mengurus Jabatan Fungsional
Berita berikutnyaUnismuh Makassar Datangkan Kuliah Tamu Manajer Satu Milyar
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here