Makassar, Inspirasimakassar.com:
Sesuai aturan pengenaan pajak kepada usaha beromzet Rp250 ribu terdapat dalam UU 28/2009 tentang Pajak. Tetapi, bagi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah Dewan Perwakilan Rahman Pina, hal tersebut tidak harus dikenakan kepada usaha kecil menengah. Apalagi dengan pajak 10 persen, setidaknya bisa menyulitkan pengusaha warung makan.
Rahman Pina, mengemukakan, pihaknya bersama anggota Pansus terus melakukan pembahasan terkait pajak warung makan pinggiran. Jika telah rampung, mantan wartawan salah satu harian di Makassar ini mengharapkan bisa menumbuhkan usaha kecil menengah di Kota Daeng ini.
Menurutunya, Ranperda yang yang mereka godok, setidaknya dapat melahirkan sistem perpajakan dengan usaha yang kompetitif. Dimana, para pengusaha taat pajak, serta dapat melahirkan lebih banyah usaha kecil mikro. Sekaligus, para usaha menengah dan kecil (UMK) tidak boleh ditekan dengan pajak.
Rahman Pina mengakui, nominal omzet pemilik warung makan yang berhak dikenakan pajak oleh pemerintah kota Makassar. Misalnya, warung makan beromzet Rp250 ribu ke atas telah dikenakan pajak. Disisi lain, Pansus mengharapkan usulan tersebut dipertimbangkan, dengan menginginkan pajak dikenakan pada omzet diatas Rp500 ribu.
Disisi lain, rekan Rahman Pina, Irwan Djafar mengakui, pajak untuk pedagang kaki lima akan dikenakan pajak 10 persen dengan omset diatas Rp25 juta. Hal ini didasarkan pengamatan melihat omset pedagang kaki lima tinggi pedapatannya sehari dari pada restoran dan cafe di Makassar.
Legislator Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Makassar menambahkan, omzet para pedangang kaki lima dalam sebulan, ada yang mencapai Rp50juta hingga Rp100 juta perbulan. Atas dasar tersebut pansus ingin menerapkan pajak tersebut ke pedagang kaki lima. (bko)