
Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com :
Kehadiran Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Temmangnganro Machmud, S.IK, MH sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar akan memberi sinyal positif dan angin segar terhadap proses penegakan hukum di Bumi Tanah Doang, khususnya dugaan tindak pidana korupsi.
Bahkan dengan tegas dan membuka diri mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Cianjur Jawa Barat yang didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor), Iptu Akhmad Marzuki, SH, SM saat ditemui diruang kerjanya, Senin (09/12/19) siang meminta kepada pekerja kuli tinta didaerah ini untuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Bukan hanya itu, termasuk ancaman keselamatan jiwa pelapor jika dirinya merasa terancam agar segera melaporkan kepada kepolisian. Laporan dan informasi dari masyarakat akan mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Selayar.” ungkap Temmangnganro optimis.
AKBP Temmangnganro menyebut sudah ada beberapa pejabat diantaranya kepala desa yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan saat ini sedang dalam proses hukum. Salah satunya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Bagi Hasil Pajak (PBHP) Desa Khusus Pasi’tallu di Kecamatan Taka Bonerate tahun 2015, 2016 dan 2017.
Dalam kasus ini kata dia, Polres Kepulauan Selayar sudah menetapkan dua orang tersangka masing-masing mantan Kepala Desa (Kades) yang berinisial NS dan bendahara desa dengan inisial TH. Kedua tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.” ungkapnya kepada Inspirasi.
Sementara untuk dugaan tindak pidana yang sama yang melibatkan mantan Kepala Desa Bontokoraang di Kecamatan Bontomanai yang berinisial, HM dan bendaharanya, HJ juga sementara dalam proses penyidikan Polres Kepulauan Selayar. Sedangkan kedua tersangkanya sudah resmi menjadi tahanan Polres. HM masih mendekam disel tahanan Polres sedangkan bendaharanya HJ dititip di Rumah Tahanan Klas IIB Selayar sebab dia seorang perempuan. Dalam waktu yang tidak lama lagi, tersangkanya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar setelah berkasnya dinyatakan P21.” tambah Temmangnganro.
Dengan upaya dan bantuan masyarakat lanjut mantan Kanit 2.1 Dit Ekonomi Baintelkam Polri diharapkan akan memberikan informasi yang akurat dan valid yang akan memudahkan bagi kepolisian untuk bertindak cepat turun langsung melakukan antisipasi dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Meskipun demikian sambung orang nomor satu dijajaran Kepolisian Resor Kepulauan Selayar ini, seorang tersangka belum dapat dinyatakan bersalah karena pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Dan seorang tersangka dapat dinyatakan bersalah apabila sudah ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang lebih lazim orang menyebutnya incrach.
Selain itu, sebagai seorang penegak hukum khususnya dalam wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar berjanji akan menjalin kemitraan dan kerjasama positif dengan pekerja media dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi.” imbuh AKBP Temmangnganro Machmud kepada M. Daeng Siudjung.
Kanit Tipikor Polres Kepulauan Selayar, Iptu Akhmad Marzuki menambahkan,” Akibat perbuatan dan tindakan tersangka penyalahgunaan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa Dan PBHP Desa Khusus Pasi’tallu negara mengalami kerugian sebesar Rp 965.039.096.43. Sedangkan untuk Desa Bontokoraang sebesar Rp 143.217.266,75 Ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan. Kedua tersangka kasus ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sari Makassar.” ungkapnya.
Mereka para tersangka lanjut dia, akan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman penjaranya untuk Pasal 2 menyebut paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pasal 3 menyebut ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” katanya menambahkan.
Untuk menghindari menjamurnya tindak pidana korupsi, baik dijajaran Pemda, kepala desa, kepala sekolah serta diinstitusi lainnya, Kanit Tipikor Polres, Akhmad Marzuki mengimbau agar para pejabat khususnya kepala desa dan perangkatnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dan memanaj anggaran sehingga tidak menimbulkan adanya kerugian negara.” katanya kepada wartawan Inspirasi Makassar dan Inspirasimakassar.com. (M. Daeng Siudjung Nyulle – Inspirasi Selayar)