DANNY-1-302x400Makassar, Inspirasimakassar.com:

Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menegaskan, apapun modelnya, pemerintah kota Makassar tidak mau melihat lagi, khduudnya di lokasi pedestarian saat ini dan kedepan tidak boleh lagi reklame atau billboard yang serampangan atau melanggar.

Dia meminta seluruh  Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) di Makassar untuk melaksanakan tugas dan fungsi kontrolnya dengan baik. “Saya meminta perhatian selruuh SKPD yang berhubungan dengan pedestarian dan reklame agar tidak boleh lagi ada reklame dan sejenisnya yang tidka beraturan,” tegansya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, Irwan R Adnan mengemukkan, rencana tahun 2017 ini pihaknya akan menuntaskan selruuh reklame yang bermasalah atau tidak sesuai aturan. (hf/din)

BAGIKAN
Berita sebelumyaMantan Bupati SBT : Kembalikan Kejayaan Maluku Sebagai Penghasil Rempah-rempah
Berita berikutnyaMaret, Walikota Bakal Evaluasi Perusda
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here