Makassar, Inspirasimakassar.com:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Penandatangan itu berlangsung di Aula Kejari, , Jumat, 7 April 2017. Sebelumnya, Kejari Makassar telah melakukan penandatanganan MoU yang sama dengan empat SKPD.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Dicky R Rahardjo mengatakan, jika MoU ini berisi tentang kerja sama dibidang hukum perdata dan tata usaha. “Sama seperti MoU dengan empat SKPD yang sebelumnya. Dengan MoU Kejaksaan sebagai pengacara negara bisa memberikan bantuan hukum ataupun pendapat hukum bagi Pemkot Makassar,” ujar Dicky.
Sementara itu Walikota Makassar, Mohammad Ramhdan Pomanto, menyambut baik MoU tersebut. Dia berharap kerja sama tersebut bisa dimaksimalkan oleh kedua belah pihak.
“Saya berharap semu SKPD yang ada untuk menggandeng Kejaksaan dalam mendiskusikan proyek yang akan dijalankan. Supaya ketika proyek tersebut berjalan, tidak ada lagi celah hukum,”ujar pria yang akrab disapa Danny ini. Penandatangan MoU ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota MakassarSyamsu Rizal dan beberapa pejabat SKPD. (din)
Sumber:online24