Makassar, Inspirasimakassar.com:
Wakil Ketua II DPRD Makassar, Eric Horas pagi ini, menggelar sosialisasi Peraturan Daearah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. di Hotel Empress Makassar, Jl Bontolempangan, Rabu, 17 Mei 2017.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Makassar, Eric Horas mengatakan bahwa perkembangan situasi dan kondisi kota yang semakin padat oleh penduduk, bangunan perumahaan, perkantoran, serta pusat bisnis yang semakin menjamur, baik ruko maupun mall, serta jumlah kendaraan yang memadati wilayah kota, menuntut penegakan prinsip keterpaduan, berkelanjutan, demokrasi, kepastian, hukum, dan keadilan dalam angka penataan dan pengelolaan tata ruang.
“Ruang terbuka hijau sangat di butuhkan agar keadaan kota tak begitu pengap akibat polusi dari kendaraan dan menjadi solusi untuk menjaga kota tetap nyaman,”ujarnya.
Eric menjelaskan, bahwa ruang wilayah kota Makassar yang terdiri dari wilayah darat, laut, dan udara merupakan satu kesatuaan yang tidak terpisahkan sebagai sumber daya yang perlu di tingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berpedoman pada kaidah penataan ruang.
Sehingga, kata Eric, kualitas ruang kota capat terjaga keberlanjutannya, demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-undang dasar Negara republik Indoesia tahun 1945.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri pula Pengendali dan Kemitraan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan, Erfan Agustiar dan Kepala Dept. Walhi Sulsel, Muh Al-Amin selaku narasumber serta moderator diisi oleh Syamsul. (AA)