Makassar, Inspirasimakassar.com:
Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati dewan terus disosialisasikan. Tujuannya, agar seluruh masyarakat di Kota Daeng ini mengetahuinya. Kali ini, Wakil Ketua I DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, SE melakukan sosialisasi tersebut, pada Senin, 5 Desember 2016. Sosialisasi Perda Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau itu diikuti tokoh masyarakat dan pemuda dari Kecamatan Panakkukang dan Manggala.
Adi Rasyid Ali mengemukakan, perkembangan situasi dan kondisi kota yang semakin padat oleh penduduk, bangunan perumahan dan perkantoran, serta pusat bisnis yang semakin menjamur maka DPRD Makassar berinisiatif perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengelolaan Tata Ruang.
”Dengan adanya Perda ini Pemerintah Kota sebagai stack Holder tetap bisa mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau serta bisa menjaga keseimbangan ekologis yang berkelanjutan dari pencemaran air, tanah dan udara”, ujar Adi sapaan,Ketua DPC Demokrat Kota Makassar ini.
Hadir sebagai Narasumber dalam sosialisasi yang terlaksana di Hotel Grand Asia , Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Makassar, Masri Tiro dan kegiatan ini dipandu oleh Hj. Elvira. (AA)