*Wajo, Inspirasimakassar.com:
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, tahun 2017, memberikan dana bagi hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Wajo sebesar Rp 61.043.643.914. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 13.674.680.421 di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor. Terbesar ke empat dari perolehan seluruh kabupaten dan kota se Sulsel.
Hal itu terungkap saat Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Sermani, Sengkang, Kabupaten Wajo, Jumat (23/2/2018) yang diikuti seratusan pelanggan Samsat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LSM, diler kendaraan bermotor, serta unsur Aparat Sipil Negara (ASN).
Sosialisasi dibuka Sekretaris Bapenda Sulawesi Selatan, Kemal Redindo Syahrul Putra, SH, MH, didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Wajo, Hj A Fitri Dwi Cahyawati, SE, M.Si yang sekaligus bertindak sebagai moderator. Hadir pula, Kasat Lantas Polres Wajo AKP Muh Thamrin SE, Anggota Komisi C DPRD Sulsel Baso Syamsu Risal, S.Pi, M.Si serta perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Wajo.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Wajo, Hj A Fitri Dwi Cahyawati, SE, M.Si, mengatakan, besarnya realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Wilayah Kabupaten Wajo, tidak terlepas dari perhatian Anggota Komisi C DPRD Sulsel Baso Syamsu Risal.
Selain itu, aktivitas Samsat Keliling yang selalu hadir melayani pelanggan Samsat di setiap hari pasar, di setiap kecamatan di Kabupaten Wajo juga memberi kontribusi yang cukup besar, sehingga realisasi penerimaan PKB UPT Pendapatan Wilayah Wajo menempati peringkat ke empat terbesar dari seluruh kabupaten dan kota se Sulsel.
Redindo dalam pemaparannya seusai pembukaan antara lain mengatakan, untuk membantu pengangkutan umum orang, Bapenda Sulsel memberi keringanan pembayaran pajak melalui subsidi. Tahun 2018, pengangkutan umum orang hanya dikenakan pembayaran pajak sebesar 30 persen. Sedang yang 70 persennya, disubsidi oleh pemerintah.
“Insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB,” katanya.
Hanya saja, insentif untuk kendaraan angkutan umum orang dan barang ini baru akan diberikan kepada usaha kendaraan angkutan umum yang berbadan hukum, memiliki izin trayek, punya buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/ surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) yang bergerak di bidang angkutan umum.
“Skema pemberian subsidi untuk kendaraan umum orang dan barang ini, akan segera berlaku setelah turun Peraturan Gubernur Sulsel yang sekarang sementara digodok,” kata Redindo.
Bapenda Sulsel juga melakukan sejumlah terobosan untuk memberi kemudahan kepada pelanggan Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Terobosan yang dilakukan Bapenda Sulsel untuk memanjakan pelanggan Samsat adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan sejumlah layanan lainnya.
Untuk memudahkan pelanggan Samsat membayar pajak kendaraan bermotornya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Redindo mengimbau warga Wajo agar taat membayar pajak kendaraan bermotor, karena manfaat pajak yang dibayarkan oleh pelanggan Samsat akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan berbagai sarana dan prasarana.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel Baso Syamsu Risal, dalam paparannya mengatakan, melalui Perda No 8 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan daerah No 10 tahun 2010, tentang pajak daerah yang berlaku efektif per 1 Januari 2018, Pemerintah Provinsi Sulsel memberikan insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen untuk pembelian kendaraan baru. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.
Kemudahan lain yang diberikan adalah pajak progresif kendaraan bermotor diturunkan. Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen. Sedang pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, turun menjadi 2,5 persen. Pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, diturunkan menjadi 2,75 persen saja. (RE)