Makassar, Inspirasimakassar.com:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengemukakan, service charge, atau biaya layanan yang diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan perlu ditinjau kembali. Jangan sampai pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
Karena itu, demikian legislator partai Golkar tersebut, jika saja service charge itu merugikan pihak lain, maka tidak perlu dilanjutkan, atau dihilangkan. Pernataan senada dikemukakan Andi Nurman. Menurutnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah ini, pungutan tersebut tidak berdasar, sehingga merugikan perusahaan.
Besaran pungutan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa mencapai enam persen dari total pembayaran. Hanya saja, sangat disesalkan tidak masuk dalam kas daerah sebagai pendapatan. Pasalnya, sebenarnya, apa yang dilakukan Bapelda sudah merupakan pekerjaan mereka. Mereka seharusnya melayani dengan baik. (hf)