abdul wahabMakassar, Inspirasimakassar.com:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengemukakan, service charge, atau biaya layanan yang diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan perlu ditinjau kembali. Jangan sampai pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

Karena itu, demikian legislator partai Golkar tersebut, jika saja service charge itu merugikan pihak lain, maka tidak perlu dilanjutkan, atau dihilangkan. Pernataan senada dikemukakan Andi Nurman. Menurutnya,   anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah ini, pungutan tersebut tidak berdasar, sehingga merugikan perusahaan.

Besaran pungutan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa mencapai  enam persen dari total pembayaran. Hanya saja, sangat disesalkan tidak masuk dalam kas daerah sebagai pendapatan. Pasalnya, sebenarnya, apa yang dilakukan Bapelda  sudah merupakan pekerjaan mereka. Mereka seharusnya melayani dengan baik. (hf)

BAGIKAN
Berita sebelumyaDewan Dukung Langkah Bapenda
Berita berikutnyaDewan Bahas Dampak Medsos Dikalangan Pelajar
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here