Makassar, Inspirasimakassar.com:
Bulan Desember 2017 nanti, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendapatkan gaji sebesar Rp53 juta perbulan. Kabar baik tersebut akan diterima, setelah mendapat pengesahan dari Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengharapkan, agar Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal tunjangan tersebut segera dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel, agar segera bisa diaplikasikan di daerah.
Legislator Partai Golkar ini ini mengharapan Pergub kenaikan tnjangan tersebut segera dikeluarkan, sehingga dapat membantu kinerja.
Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar saat ini sudah disodorkan ke pemprov untuk mendapat persetujuan perihal tunjangan yang didapatkan legislator Makassar.
Pernyataan senada dikemukakan Sekrearis Dewan (sekwan) DPRd Makassar, Adwi Awan Umar. Menurutnya, tidak lama lagi, para anggota dewan akan menerima tunjangan, setelah mendapat persetujuan dari Pemprov. “Desember pasti sudah diterima karena telah disetujui kurang lebih Rp53 juta di APBD-P. Kalau rinciannya belum bisa karena siapa tahu berubah ki,” tutur mantan kabag humas DPRD Makassar ini, Selasa, 21 November.
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, total pendapatan gaji legislator ditambahtunjangan sekitar Rp53 juta perbulan berupa tunjangan transportasi, tunjangan reses, dan tunjangan perumahan.
Dia mengemukakan, tim appraisal yang ditunjuk pemerntah kota telah menaksir jumlah tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan. Tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp10, 5 juta, sementara tunjangan perumahan masih menunggu peraturan gubernur.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, dijelaskan bahwa besaran penghasilan Pimpinan DPRD, seperti uang representasi, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian ditentukan berdasarkan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD. (bko)