abdul-wahab-tahir
Makassar, Inspirasimakassar.com:

Bulan Desember 2017 nanti, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendapatkan gaji sebesar Rp53 juta perbulan. Kabar baik tersebut akan diterima, setelah mendapat pengesahan dari Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengharapkan, agar Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal tunjangan tersebut segera dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel, agar segera bisa diaplikasikan di daerah.
Legislator Partai Golkar ini ini mengharapan Pergub kenaikan tnjangan tersebut segera dikeluarkan, sehingga dapat membantu kinerja.

Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar saat ini sudah disodorkan ke pemprov untuk mendapat persetujuan perihal tunjangan yang didapatkan legislator Makassar.

Pernyataan senada dikemukakan Sekrearis Dewan (sekwan) DPRd Makassar, Adwi Awan Umar. Menurutnya, tidak lama lagi, para anggota dewan akan menerima tunjangan, setelah mendapat persetujuan dari Pemprov. “Desember pasti sudah diterima karena telah disetujui kurang lebih Rp53 juta di APBD-P. Kalau rinciannya belum bisa karena siapa tahu berubah ki,” tutur mantan kabag humas DPRD Makassar ini, Selasa, 21 November.

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, total pendapatan gaji legislator ditambahtunjangan sekitar Rp53 juta perbulan berupa tunjangan transportasi, tunjangan reses, dan tunjangan perumahan.

Dia mengemukakan, tim appraisal yang ditunjuk pemerntah kota telah menaksir jumlah tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan. Tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp10, 5 juta, sementara tunjangan perumahan masih menunggu peraturan gubernur.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, dijelaskan bahwa besaran penghasilan Pimpinan DPRD, seperti uang representasi, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian ditentukan berdasarkan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD. (bko)

BAGIKAN
Berita sebelumyaNaira Riska, Murid Kelas 1 SD Atthariyah Hilang
Berita berikutnyaKomisi DPRD- Mitra Kerja Bahas APBD 2018
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here