
Gowa, Inspirasimakassar, com:
Pertemuan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan pemangku kepentingan (stakeholder), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa, pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu membuahkan hasil. Pihak Kejaksaan dipimpin Kasidatun Kejaksaan Negeri Gowa, Syamsinar, Jaksa Penuntut Umum, dan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Makassar mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap 8 Badan Usaha menunggak, Rabu, 19 Mei 2021.
Kasidatun Kejaksaan Negeri Gowa Syamsinar menegaskan, pemanggilan Badan Usaha saat ini berdasarkan penyerahan SKK oleh BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Gowa, lantaran ke 8 badan usaha tersebut enunggak pembayaran iurannya. Lima Badan Usaha di antaranya hadir, sisanya masih dalam proses pemanggilan.
“Sesuai komitmen, hari ini kami sudah memanggil mereka, namun masih belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dengan BPJS Kesehatan, maka diberi kebijakan untuk mencicil tunggakan iuran. Itu tertuang dalam surat pernyataan agar segera memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Menurutnya, dalam SKK tersebut, Kejaksaan berwenang memanggil Badan Usaha untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“SKK tidak terbit begitu saja, melainkan setelah ada upaya-upaya persuasif dari BPJS Kesehatan kepada Badan Usaha seperti kunjungan dan persuratan,” ujarnya, seraya mengakui, sebelumnya BPJS Kesehatan telah melakukan pendekatan-pendekatan persuasif kepada Badan Usaha. Namun apabila masih tidak diindahkan, baru pihaknya menyerahkan ke Kejaksaan untuk memanggil mereka. Hal ini merupakan upaya bersama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan atas implementasi Program JKN-KIS khususnya di Kabupaten Gowa.
Pada prinsipnya, demikian Syamsinar, Kejaksaan mendukung Program JKN-KIS. “Apabila BPJS Kesehatan telah melakukan upaya-upayanya untuk meminta Badan Usaha memenuhi kewajibannya, tetapi tidak diindahkan, bisa langsung saja dibuatkan SKK agar Kejaksaan bisa turun tangan,” tegasnya.
Menurutnya, kerjasama yang berlangsung antara BPJS Kesehatan Cabang Makassar dengan K ejaksaan Negeri Gowa pada implementasi SKK berupa pemanggilan badan usahayang tidak patuh sangat efektif. Karena terbukti meningkatkn kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS.
“Saat ini masih ada beberapa badan usaha yang terus kami pantau komitmennya sampai batas waktu yang disepakati. Ke depannya, kami kembali akan menindaklanjuti pengajuan SKK untuk badan usaha yang telah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, namun tetap tidak patuh dalam hal pendaftaran, penyampaian data, dan pembayaran iuran. Dengan adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Gowa, semoga dapat memacu badan usaha untuk patuh mengimplementasikan program JKN-KIS,” tambah Syamsinar.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan di Indonesia diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bentuk dukungan lainnya dari Kejaksaan Negeri Gowa yang tertuang dalam MoU kesepakatan Kerjasama adalah berupa hak akses pada Aplikasi Pegasus. Aplikasi Pengecekan Tunggakan dan Status Kepesertaan atau yang disingkat Pegasus ini merupakan aplikasi bantu yang diberikan BPJS Kesehatan Cabang Makassar untuk pihak kejaksan, guna mengecek kepesertaan dan tunggakan masyarakat yang terkena tilang, apakah masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, dan apakah memiliki tunggakan atau tidak. (demikian relise yang diterima Inspirasimakassar.com)




