
Makassar, Inspirasimakassar.id:
Penyesuaian biaya transportasi dalam pelaksanaan temu konstituen yang balut dalam Reses kedua DPRD Kota Makassar menjadi perbincangan. Betapa tidak, penyesuaian biaya transportasi itu tentunya berdampak pada efektivitas menyerap aspirasi di daerah pemilihan (Dapil) para anggota parlemen tersebut.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mengkhawatirkan penyesuaian anggaran ini dapat memengaruhi efektivitas mereka dalam menjangkau konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing masing para legislator.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, misalnya mengemukakan, kebijakan penyesuaian tersebut telah dibahas dalam rapat terkait efisiensi anggaran Pemerintah Kota Makassar. Makanya, dia menekankan meskipun efisiensi anggaran diperlukan, kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan kebutuhan anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.
“Sebenarnya persoalan ini telah kami bahas dalam rapat. Memang ada dorongan untuk melakukan efisiensi anggaran. Meski begitu, kami berharap efisiensi ini tetap memperhatikan kebutuhan anggota dewan dalam menjangkau masyarakat,” jelasnya.
Pernyataan senada dikemukakan rekan Andi Suharmika, Ari Ashari Ilham. Ketua Komisi D DPRD Makassar ini menambahkan, dampak kebijakan ini terhadap pelayanan publik. Penghematan anggaran tidak boleh mengorbankan kebutuhan masyarakat.
“Kita ketahui bersama bahwa, efisiensi pasti berdampak pada pelayanan atau anggaran masyarakat. Sebagai kota besar, Makassar membutuhkan anggaran besar untuk memastikan seluruh kebutuhan dan harapan masyarakat tetap terealisasi,” jelasnya, seraya menegaskan bahwa, tugas DPRD adalah mengawasi dan menganggarkan. Kami akan mengawasi setiap pos anggaran yang terkena efisiensi agar Pemerintah Kota Makassar tetap tunduk pada aturan pemerintah pusat.
Sementara itu, Sekwan Kota Makassar, H.M. Dahyal mengemukakan, kebijakan penyesuaian yang dimaksud tidak bersentuhan dengan pemotongan anggaran, melainkan berhubungan standar harga yang telah ditetapkan dalam SIPD.
“Jadi perlu diluruskan kembali bahwa, sebenarnya bukan pemotongan biaya transport, melainkan penyesuaian standar harga/biaya di SIPD dari Rp100 ribu menjadi Rp50 ribu,” jelasnya kepada media, Rabu 11 Maret 2025.
Langkah yang dilakukan pihaknya, demikian H.Dahyal, tentunya bertujuan untuk menyesuaikan standar biaya yang berlaku dalam sistem administrasi keuangan daerah. Karenanya, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi, sekaligus pengefisienan penggunaan anggaran temu konstituen tersebut. (titi)