Oleh  : M Ridha Rasyid*

Dalam satu pekan terakhir terjadi kisruh pasca penetapan KPU Kota Makassar terhadap  Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Penetapan itu menandai berakhirnya seluruh proses politik yang namanya Pilkada. Tidak ada lagi istilah intrik dan faksi. Yang ada, mempersiapkan proses administratif dan formal baik oleh KPU, DPRD dan juga pemerintah Propinsi.

Mekanisme pemberkasan usulan untuk memperoleh Keputusan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, untuk pengesahan dan  pengangkatan kepala daerah.  Jadi tidak ada dan bukanlah sebuah proses politik dalam melegitimasi hasil yang telah di tetapkan oleh penyelenggara pilkada  dan disahkan penetapannya oleh lembaga wakil rakyat. Ini yang perlu di disadari oleh semua pihak. Bila saja masih mempermasalahkan dan ada upaya untuk menyeret ke politik, disamping tidak ada urgensinya, juga kekurang-pahaman terhadap upaya memahami birokrasi pemerintahan.


Sebelum lebih mendalam mempersoalkan pemerintahan transisi, maka lebih dahulu kita perlu memahami makna dari transisi itu. Kata “transisi” bersumber dari bahasa Inggris (berdasarkan Kamus Umum Bahasa Inggris karangan John M. Echols dan Hasan Shadily) adalah peralihan dari kata ”transition” yang juga bisa diartikan dengan masa peralihan atau panca roba. apabila terminologi ”transition” ini digabungkan dengan istilah ”power”, maka padanan kata itu akan menjadi ”power transition”, yang berarti peralihan kekuasaan. Sedangkan jika dipadukan dengan kata demokrasi menjadi ”transition to democratic”, yang artinya perubahan ke demokrasi atau peralihan ke demokrasi.

Jadi jelas bahwa definisi transisi ini adalah suatu masa peralihan kekuasaan dari kekuasaan non-demokratis ke kekuasaan demokratik atau dari sistem otoriteriatrian ke sistem demokratik. Atau dalam arti lain dapat pula diartikan dari pemerintahan yang ada sebelumnya menuju pemerintahan baru melalui sebuah proses demokrasi.

Dalam demokrasi model Indonesia, peralihan kekuasaan itu terjadi dalam dua  pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Presiden  dan Pemilihan Kepala Daerah. Jelang waktu pelantikan itu disebut masa transisi. Apa yang dimaksud  masa transisi itu (untuk menghindari istilah pemerintahan transisi, karena itu adalah mekanisme peralihan dari otoriterianisme  menuju demokrasi) adalah persiapan untuk mengenali dan membuat rencana kerja sebelum memasuki pemerintahan.

Maka, boleh saja dalam masa transisi itu pemimpin terpilih untuk membangun komunikasi dengan internal institusi yang akan dipimpin nya, bahkan suatu “keharusan” bagi pemimpin yang sedang menjalankan institusi itu untuk “menghantarkan” pengenalan tersebut. Itulah yang disebut “kearifan” dalam alam demokrasi.


Oleh karenanya, polemik yang berkembang di jajaran pemerintahan Kota Makassar, sejatinya, tidak perlu terjadi. Dan tidak perlu ditanggapi. Energi positif yang ingin dibangun sesungguhnya, dalam perspektif pemerintahan demokratis, memfasilitasi pemimpin baru itu masuk ke dalam esensi pemerintahan. Itulah yang selama ini saya pahami dalam makna pemerintahan.

Walaupun kita juga paham bahwa  transisi pemerintahan sebagai suatu jargon ataupun istilah dalam sistem pemerintahan di Indonesia tidak diatur. Namun bukan berarti itu suatu larangan. Dalam kaidah  hukum, selama itu tidak  diatur, maka boleh boleh saja. Berbeda jikalau kita bicara soal etika.

Etika memiliki pengertian luas dan multi tafsir, sementara bahasa hukum juga hukum positif dan formal, itu harus jelas dan tidak menimbulkan banyak pengertian. Etika juga memiliki kedudukan lebih tinggi daripada hukum tertulis itu. Bukankah hukum itu terbentuk berawal dari  penjabaran etika. Pertanyaannya kemudian, apakah masa transisi ataupun pemerintahan transisi itu menyalahi etika, tidak juga. Sebab itu hanyalah soal proses. Intinya, transisi adalah keniscayaan dari suatu perubahan baik dalam sistem maupun kepemimpinan. Tidak ada yang salah dalam hal ini.

Substansi Transisi
Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa masa transisi itu, direncanakan berbagai hal yang akan dikerjakan, banyak soal yang harus dirumuskan untuk dilakukan, mengkonsolidasi serta mengevaluasi apa yang ada di dalam pemerintahan sebelumnya. Sehingga, pemimpin baru itu dapat memetakan kinerja yang akan dimanifestasikan  kelak saat dia memasuki pemerintahan. Garis besar masa transisi atau  suatu peralihan dapat dilihat dari beberapa bidang, pertama, akulturasi aparatur yang ada di dalamnya.

Dengan memperhatikan kredibilitas dan kemampuan aparatur untuk menerjemahkan visi dan misi yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah kemudian difokuskan pada rencana kerja pembangunan daerah lebih spesifik lagi ke dalam rencana kerja dan anggaran masing masing satuan  kerja perangkat daerah. Menyaring penyelenggara pemerintahan yang benar benar ekspert  di bidangnya untuk mengejawantahkan visi, misi, program dan kebijakan, kedua, kemampuan pembiayaan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ini perlu dideskripsikan  secara detail, untuk menentukan skala prioritas dan tahapan kegiatan yang akan dilangsungkan. Budget performance merupakan salah satu inti dalam membuat kinerja pemerintahan itu berjalan sesuai apa yang telah dijabarkan dalam RPJMD itu, ketiga, mengelaborasi sumber daya yang ada dalam pengertian mendorong masuknya investasi.

Dengan investasi itu dapat diperkirakan peluang lapangan kerja yang dapat diserap,  ketiga, sektor sosial, budaya, dan agama yang menjadi parameter dari keberagaman rakyat yang akan dipimpinnya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan baik, keempat, merencanakan program strategis yang bersinergi dengan program nasional merupakan keniscayaan pemerintahan daerah dalam bingkai negara kesatuan.


Bidang bidang tersebut ini, merupakan langkah langkah yang dipersiapkan dalam masa transisi. Dan seyogyanya, sebagai wujud keterbukaan publik, maka harus diketahui masyarakat dan bahkan harus disosialisasikan. Dukungan dan keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan adalah wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Bahwa dengan daulat rakyat itu kepada institusi pemerintahan yang digerakkan oleh pemimpinnya.

Belajar dari Sebelumnya
Mungkin, tidaklah keliru kala kita diingatkan bahwa memimpin pemerintahan bukanlah pekerjaan gampang. Selain amanah yang diberikan segenap rakyat yang terproses  melalui pemilihan, juga hendak melaksanakan apa yang menjadi harapan rakyat, apa yang telah dijanjikan melalui kampanye dan sosialisasi yang dilakukan untuk bisa menjadi nyata. Bukan sekedar janji maupun slogan semata. Terlebih bila sang pemimpin itu telah pernah memimpin sebelumnya.

Tentu banyak pelajaran yang bisa diperoleh dengan melakukan sejumlah evaluasi dan introspeksi. Bahwa ada yang keliru pernah kita kerjakan lalu berusaha memperbaikinya, itu juga bagian dari maksud transisi. Beralih kearah yang lebih baik. Jikalau saja dapat merepresentasikan kebutuhan dan keinginan rakyat melalui kearifan dalam memimpin yang direalisasikan melalui kerja kerja yang mendukung terpenuhinya kebutuhan rakyat, maka disitulah nilai keberhasilan dalam memimpin pemerintahan. (Penulis, Praktisi dan Pemerhati Pemerintahan)

BAGIKAN
Berita sebelumyaSAP Merevolusi Transformasi Bisnis Pelanggan
Berita berikutnyaPertamina Serentak Donor Plasma Konvalesen di 8 Kota
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here