Site icon Inspirasi Makassar

Tim Pemantau Temukan ASN Tak Masuk Kantor

Bupati Kepulauan Selayar


Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com

Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali dalam menindaklanjuti surat perintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) bertanggal 27 Mei 2019 dengan nomor : B/26/M.MS.00.01/2019 telah membentuk tiga tim pemantau kehadiran Aparatur Sipil Negara seusai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1440 H. Terdiri terdiri dari Tim I diketuai oleh HM Basli Ali selaku Bupati dengan anggota, Asisten Pemerintahan, Drs Suardi, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Drs Muhtar, MM, Kepala Inspektorat Daerah, H AR Krg Magassing, SH MH, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda, Sitti Rahmania, SH dan Syaiful Asri Yari.

Sedangkan untuk tim II diketuai oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr H Zainuddin, SH MH dengan anggota, Asisten II Setda, Ir H Arfang Arief, Drs Ahmad Aliefyanto, M.M.Pub, Sekretaris BKPPD, Salahuddin, S.Sos, Dra Andi Mulianti, Andi Berlian Evawani, S.ST dan Normayana, S.Ip dan tim III diketuai oleh Sekretaris Kabupaten, Dr Ir H Marjani Sultan, M.Si dengan anggota, Asisten Administrasi, Drs Dahlul Malik AN, MH, P.K Krg Parang, ST, Hj Mimi Julianti, SH, Hj Andi Rahmatia, S.Pd, Muhriana M, ST dan Aleksander, ST serta didampingi seorang wartawan dari Inspirasimakassar.com

Dari tiga tim ini telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD, 17 Dinas, 5 Badan, 3 Kelurahan, Kantor Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit Umum Daerah KH Hayyung, Inspektorat Daerah dan Kecamatan Benteng

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Selayar, Dr Ir H Marjani Sultan, M.Si yang ditemui diruang kerjanya usai melaksanakan inspeksi mendadak disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didaerah ini mengemukakan,” Aparatur Sipil Negara yang tidak masuk kerja dihari pertama pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri harus diberi sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkecuali mereka yang sakit dan dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter, cuti dan masa cutinya belum habis serta dinas luar daerah. Selain dari ketiga penyebab itu mesti harus dikenakan sanksi. Namun sebelum pemberian sanksi, KemenPAN dan RB di Jakarta mengharapkan adanya laporan dari ketidakhadiran mereka dan ditunggu paling lambat pukul 15.00 Wita, Senin (10/06/19) melalui sebuah aplikasi.

Terkait pemberian sanksi secara teknis, Marjani Sultan mengarahkan media ini untuk melakukan konsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kepulauan Selayar, Drs Muhtar, MM. “Terkait pemberian sanksinya itu, kita koordinasikan kepada pak Muhtar.” ujar Marjani.

Sementara itu Kepala BKPPD Kepulauan Selayar, Drs Muhtar, MM yang dikonfirmasi secara terpisah mengapresiasi semua tenaga PNS dan ASN yang telah mematuhi aturan masuk kerja secara tepat waktu pasca lebaran Idul Fitri 1440 H. Sebab dari hasil sidak secara umum dapat disebutkan bahwa tenaga PNS atau ASN pada prinsipnya telah hadir tepat waktu.

” Dan kalaupun ada 1 atau 2 orang yang tidak sempat masuk kantor dihari pertama itu akan ditelusuri penyebabnya. Apakah karena mereka sakit, cuti atau memang alpa. Dan jika ada unsur kesengajaan maka akan diberikan sanksi terberat berupa penurunan pangkat.” ujarnya.

Ditambahkan Muhtar bahwa Selayar sebagai wilayah kepulauan memiliki puluhan sekolah dan puskesmas yang tidak bisa dijangkau dengan waktu yang singkat. Olehnya itu, untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Drs Mustakim KR, M.M.Pd dan Dinas Kesehatan yang dinakhodai oleh dr H Husaini, M.Kes laporannya kita tunggu melalui group WA dari pulau ke atasannya dan seterusnya dilaporkan ke BKPPD untuk direkap dan dikirim ke MenPAN dan RB di Jakarta hari ini juga paling lambat jam 15.00 wita.” kunci dia. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Exit mobile version