
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Tempat Hiburan Malam (THM) di Kompleks pertokoan KIMA Square kecamatan biringkanaya nyaris mengelabui Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sabtu 7 Agustus 2021.
Pasalnya, dikompleks pertokoan KIMA Square terlihat lenggang dari aktifitas THM saat ditinjau oleh Satgas Raika. namun kesigapan petugas Satgas Raika ditemukan 3 THM yang beroperasi di antaranya Cafe 33, Cafe Bintang 77 dan Cafe Live.
Saat penggerebekan, nampak sejumlah gadis remaja yang berasal dari Kota Palopo sedang menyokok minuman beralkohol (Minol) bersama tamu cafe.
Berbeda dengan Cafe 33 dan Cafe Live, pengelola Cafe Bintang 77 nyaris mengelabui petugas Satgas Raika dengan cara menutup rapat ruko miliknya sementara tamu cafe masih berada didalam ruko Cafe Bintang 77.
Pengelola cafe Bintang 77 dan petugas Satgas Raika pun bersitegang saat Satgas Raika berupaya menggeledah ruko tersebut, Menurut Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Makassar, Muflih, bahwa Satgas Raika seringkali mendapatkan laporan warga soal aktifitas THM dikompleks pertokoan KIMA Square.
“Operasi rutin Satgas Raika kali ini menyasar THM yang berada di Kompleks pertokoan KIMA Square berdasarkan laporan masyarakat sekitar”, tegasnya.
Lebih lanjut Muflih menjelaskan, saat operasi rutin digelar Satgas Raika menemukan 3 THM yang diduga melanggar surat edaran nomor 443/01/391/SE edar/Kesbangpol/VIII/2021, tentang perpanjangan PPKM di masa pandemi Covid-19.
Dia menambahkan, operasi rutin yang digelar sabtu malam (7/8/2021) dapat terkendali meski sempat bersitegang dengan pengelola cafe. Olehnya itu ke-3 THM disegel sementara waktu.
Satgas Raika tetap akan memantau aturan Pemerintah soal PPKM level 4 di Kota Makassar, apabila kondisi PPKM level menurun atau tidak diperpanjang lagi maka penyegelan juga tidak berlaku, (hadi)