Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com:

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Menara Indah, Mustafa dan Bendaharanya, Andi Rosi sejak Senin (26/09/2022) lalu. Keduanya terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Menara Indah tahun 2017-2019. Besaran kerugian negaranya pun tidak tanggung-tanggung, sebesar Rp 574.869.773,-

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK, MM, M.IK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) yang didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Plt Kasi Humas), Ipda Jajang Solehuddin, Kamis (29/09/2022) membenarkan penahanan mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Menara Indah, Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan. 

“Benar, Polres Selayar sudah resmi menahan mantan Kepala Desa Menara Indah bersama bendaharanya. Penahanannya dilakukan sejak tiga hari yang lalu, Senin (26/09/2022). Mustafa ditahan di Mapolres Jl Wolter Mongisidi sedangkan Andi Rosi dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Jl Emmy Saelan, Benteng, Kepulauan Selayar,” papar dia.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, jika Polres juga berhasil melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp 1 miliar lebih terkait pelaksanaan Bimbingan Teknik (Bimtek) kepala sekolah yang pelaksanaannya di Makassar pada pertengahan tahun ini. Besaran dana yang dikembalikan oleh kepala sekolah senilai Rp 7.480.000,- setiap kepala sekolah yang ikut Bimtek. Sedangkan untuk mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, AMR di Kecamatan Bontoharu juga sementara menunggu hasil perhitungan kerugian dari Inspektorat Kabupaten. 

Camat Bontomate’ne, Andi Rusmin, S.Sos, MM yang dikonfirmasi terkait penahanan Mustafa sebagai mantan Kades Menara Indah tidak menampik. “Ya, tadi kami sudah membesuknya di sel tahanan Polres Kepulauan Selayar. Hanya saja, untuk bendaharanya, Andi Rosi belum sempat kami besuk. Sebab info penahanan bendahara baru kami dapatkan setelah kembali dari Mapolres,” katanya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

BAGIKAN
Berita sebelumyaPengguna Medsos di Indonesia 191 Juta Orang, MUI Sulsel Ajak Muballigh Giatkan Dakwah Digital
Berita berikutnyaKomisioner BAZNAS Makassar “Bedah” Program di Podcat Beritakota
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here