
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Kaswad Sartono, meminta Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar dalam menyalurkan zakat dilakukan secara transparan dan melibatkan pemerintah.
Penegasan ini disampaikannya, saat menerima audiensi Pengurus Forum Zakat (FOZ) Sulawesi Selatan, di ruang kerja Kabid Penaiszawa, Jumat (25/3/22). Kehadiran FOZ Sulsel yang menaungi LAZ-LAZ yang ada di daerah ini, dalam rangka silaturrahmi sekaligus menyampaikan program FOS Sulsel periode 2021-2024, terkhusus kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H.
Pengurus FOZ yang hadir, dari LAZ IZI, Yatim Mandiri, LAZismu, Dompet Duafa, Rumah Zakat, WIZ, BMH dan BRIlian. Kabid mengingatkan, agar transparansi penyaluran zakat dengan melibatkan pemerintah (Kementerian Agama) se tempat dilakukan. Selain itu, zakat disalurkan ke mana, dan penyalurannya untuk apa. (8 asnaf penerima zakat).
Menurutnya, ke depan lembaga pemberdayaan zakat dalam hal ini BAZNAS yang dibentuk oleh pemerintah, dan LAZ yang dibentuk oleh masyarakat, dituntut bekerja secara maksimal. Untuk pengumpulan, tidak lagi hanya zakat fitrah dan zakat harta, tapi sudah harus menyentuh pada zakat pertanian, perniagaan, zakat hewan ternak, zakat uang, zakat emas dan perak, zakat profesi atau penghasilan, dan lainnya.
Kabid menyebut keberadaan satuan tugas (Satgas) Zakat di Kecamatan yang dibentuk oleh Kemenag, dan hanya ada di Sulsel perlu dilakukan, mengingat belum maksimalnya peran lembaga zakat yang ada, sehingga dihadirkan Satgas Zakat yang beranggotakan para penyuluh agama Islam.
‘’Untuk potensi zakat, perlu zakat-zakat yang lain dikembangkan, tidak hanya zakat fitrah dan zakat profesi. Potensi zakat perkeluarga jika dikelola dengan baik, akan mendorong tingkat pencapaian pengumpulan zakat setiap tahunnya,’’ ucapnya.
Dia menambahkan, bahwa lembaga zakat sejatinya harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengumpulan dan pendistribusian.
Dia juga meminta pengurus FOZ, agar terus memberikan edukasi/pendidikan berupa sosialisasi dan publikasi kegiatan kepada masyarakat, untuk menyalurkan zakat kepada lembaga yang resmi yaitu Baznas dan LAZ melalui poster dan spanduk.
Untuk pembentukan LAZ di kabupaten/kota, Kabid berharap, agar begitu membuat di kabupaten/kota, legalitasnya perlu ada, seperti SK, Akta Notaris, lapor ke Kemenag dan Baznas dan terpenting ada kantor.
Terkait program di bulan Ramadhan, Kaswad, menyambut baik keinginan pengurus FOZ membuat spanduk. Spanduk tersebut berisikan tema-tema kebangsaan dan persatuan, visi dan misi organisasi dan ada foto pimpinan.
‘’Jika mau bikin spanduk bisa dimasukkan logo Kemenag dan logo Baznas,’’ pintanya. (sudirman)