
Takalar, Inspirasimakassar.com:
Dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, khususnya dalam hal pengawasan Kepatuhan Badan Usaha dalam program JKN – KIS, BPJS Kesehatan Cabang Makassar menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Tingkat Kabupaten/Kota Semester I Tahun 2021, Kamis (06/05).
Sinergi ini khususnya mencakup hal kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya maupun membayarkan iurannya sesuai dengan pekerja yang telah didaftarkan.
Pertemuan sekaligus forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tersebut, dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Takalar, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan, Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Takalar, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Takalar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DINAKERTRANS) dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Takalar.
“Keberlangsungan Program JKN-KIS merupakan misi BPJS Kesehatan yang perlu dikawal bersama. Salah satu jalan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS adalah dengan melakukan penegakan kepatuhan untuk memastikan seluruh Badan Usaha mematuhi kewajibannya sehingga peserta dari segmen pekerja penerima upah (PPU-BU) dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan,” kata Kepala Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding.
Bentuk kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan yang mana dalam SK tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Takalar sebagai ketua, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar sebagai sekretaris dan anggotanya terdiri dari peserta rapat yang turut diundang serta para pemangku kepentingan dalam forum koordinasi ini.
“Kegiatan ini merupakan Forum Koordinasi Kepatuhan semerter pertama pada tahun 2021 di Kabupaten Takalar dan untuk mengevaluasi hasil yang telah dilakukan serta sebagai sarana untuk merumuskan strategi baru pada tahun 2021 guna meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar serta percontohan penegakan regulasi yang benar dimasyarakat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin.
Lebih lanjut ia menambahkan hal – hal terkait kepatuhan dan implementasi kepesertaan Program JKN – KIS, terutama dukungan dari Pemerintah Daerah dalam menerbitkan regulasi terkait peningkatan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara Negara.
“Khususnya kepada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerja dalam JKN – KIS, melalui forum ini kita membahas kendala yang terjadi di lapangan. kita siap membantu memfasilitasi dan koordinasi dalam penegakan kepatuhan untuk badan usaha yang belum menjalankan regulasi terkait implementasi Program JKN – KIS,” Ujar Salahuddin.
Greisthy menambahkan, terdapat tiga objek kepatuhan badan usaha yang menjadi fokus utama dalam pembahasan. Ketiga objek tersebut adalah kepatuhan dalam hal mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya dalam program JKN-KIS, kepatuhan dalam hal melaporkan data pekerja dan anggota keluarganya serta kepatuhan dalam hal pembayaran iuran.
Salahuddin juga menyampaikan, sinergi antar instansi dalam penegakan kepatuhan badan usaha ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dari Program JKN-KIS salah satunya dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi badan usaha yang tidak patuh dari BPJS Kesehatan Cabang Makssar kepada Kejaksaan Negeri Takalar. (Tiara)