Beranda Hukum Tak Bayar Pembelian Material, Alfred Lasut Dilaporkan ke Polda

Tak Bayar Pembelian Material, Alfred Lasut Dilaporkan ke Polda

0
1163

Makassar, Inspirasimakassar.com :

Pelaksanaan proyek rehabilitasi sejumlah bangunan di Markas Batalyon Kavaleri (Yonkav) 10/Serbu (sekarang Mendagiri) Kodam VII Wirabuana (sekarang Kodam XIV Hasanuddin) yang berlangsung tahun 2015 silam, kini berbuntut panjang ke ranah hukum. Itu karena Alfred Lasut selaku kontraktor pelaksana pada proyek yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, dipidanakan salah satu mantan mitra kerjanya dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.

Perbuatan yang dituduhkan kepada Direktur PT Anugerah Terang Jaya beralamat Jalan Sermani No.186 Makassar ini, telah dilaporkan oleh James Wehantouw ke Polda Sulsel sejakalber

                                                                                   Amran Hamdy, SH, MM

14 Juli 2017. Dalam laporan polisi No : LPB/285/VII/2017/SPKT, korban mengaku mengalami kerugian berkisar Rp.250 juta akibat tindakan Alfred yang sampai sekarang tidak ada itikad baik menyelesaikan pembayaran pembelian material dan upah kerja tukang di proyek tersebut.

Pada pemeriksaan di tingkat penyelidikan, polisi baru mengambil keterangan awal dari pelapor dan 2 orang yang akan diajukan sebagai saksi. Sebelum status perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, petugas pun telah memanggil terlapor untuk datang memberikan keterangan. Namun, meski sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan maupun via telepon selular, bersangkutan tak pernah muncul di kantor Polda Sulsel. Ada apa gerangan ?

Sikap Alfred yang seakan tidak menggubris panggilan aparat penegak hukum dan menyebabkan lambatnya penanganan perkara, kini mulai dikeluhkan dan dipertanyakan pihak korban bersama kuasa hukumnya. Menurut mereka, sudah sekitar 8 bulan lamanya kasus ini ditangani kepolisian, penyidik belum bisa menghadirkan terlapor maupun meningkatkan status perkara dan membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) serta melimpahkan ke pengadilan.

Amran Hamdy, SH, MM kuasa hukum pelapor kepada media ini mengemukakan, sudah seharusnya polisi bertindak tegas melakukan pemanggilan paksa terhadap diri terlapor. Tindakan itu cukup beralasan sebab bersangkutan tidak pernah sekalipun mau datang memenuhi undangan pihak berwajib. Padahal penyidik telah berkali-kali melayangkan undangan klarifikasi atau surat panggilan resmi dan bahkan menghubungi via telepon selularnya.

“Untuk melancarkan penanganan perkara ini demi mewujudkan keadilan yang diimpikan klien saya yang juga berprofesi sebagai wartawan, maka penyidik Polda diminta segera bertindak tegas. Tindakan tidak kooperatif yang ditunjukkan Alfred menimbulkan kesan jika bersangkutan tidak menghargai sebuah proses hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan sikap terlapor seakan melecehkan tugas-tugas aparat penegak hukum”, ujar pengacara itu.

Kronologis Perkara

Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini kemudian menjelaskan, peristiwa ini bermula pada bulan Mei 2015 ketika Alfred selaku Kontraktor Pelaksana memenangkan tender proyek pekerjaan rehabilitasi beberapa gedung di kompleks Markas Yonkav 10/Serbu yang berlokasi di Jln Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, dan juga proyek pekerjaan rehabilitasi bangunan militer lainnya di Manado.

Mengawali pelaksanaan pekerjaan di proyek itu, terlapor kemudian mencari mitra kerja yang diharapkan dapat membantunya dalam pengadaan material dan jasa tukang. Setelah pontang panting kesana kemari, akhirnya atas referensi sejumlah pihak iapun menghubungi pelapor via telepon selular lalu memperkenalkan diri dan menyampaikan niatnya. Pembicaraan awal tersebut pun berlanjut dengan kedatangan Alfred ke kantor korban.

Sekitar awal bulan Juni 2015 terlapor datang ke kantor pelapor di Jln Sultan Daeng Raja No.14 Makassar. Dalam pertemuan pertama ini, Alfred meminta korban untuk mengerjakan pemasangan konstruksi kuda-kuda/rangka atap baja ringan di proyek rehabilitasi bangunan Markas Yonkav 10/Serbu. Setelah tercapai kesepakatan harga, maka dibuatkanlah dan ditandatangani bersama perjanjian kontrak kerja No.009/ABPM-KK/Q-JM/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015.

Selain pekerjaan konstruksi baja ringan, dia juga meminta bantuan pelapor mencarikan tenaga tukang yang akan dibayarkan jasa atau upahnya untuk mengerjakan beberapa item pekerjaan, sementara bahannya disiapkan Alfred. Item pekerjaan itu yakni pemasangan atap genteng metal, nok, talang jurai, pelapis atap, lisplank, topi lisplank, plafon sampai finish cat, lis profil gypsum, lis kayu, pengecatan dinding bangunan dan asesories lainnya.

Untuk besaran nilai upah tukang yang sudah disepakati kedua belah pihak dalam mengerjakan beberapa item pekerjaan tambahan di proyek ini, pelapor dan terlapor lalu membuat serta menandatangani bersama sejumlah perjanjian kontrak kerja, masing-masing No.010/ABPM-KK/Q-JM/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015, kemudian No.012/ABPM-KK/Q-JM/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015, dan No.017/ABPM-KK/Q-JM/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015.

Setelah pemasangan konstruksi baja ringan rampung, Alfred yang kesulitan mengadakan material atap jenis genteng metal warna hijau dan bahan pelapis Roofmesh serta Alumunium Foil sesuai spesifikasi proyek, kemudian meminta lagi bantuan pelapor. “Alfred meminta bantuan klien saya mengusahakan pengadaan material atap dan pelapis dengan kesepakatan akan langsung dibayar tunai saat barang pesanannya sudah diantarkan ke lokasi proyek”, ungkap Amran.

Kenyataannya, ketika material yang dipesan sudah berada di lokasi proyek, terlapor tidak bisa memenuhi kesepakatannya dan meminta diberi waktu beberapa hari kemudian. Namun saat pekerjaan proyek selesai dan hingga kini, bersangkutan tak mau juga menyelesaikan pembayaran pembelian material tersebut. Begitupun jasa atau upah tukang mengerjakan item pekerjaan tambahan tidak dilunasi pula oleh Alfred sampai sekarang ini.

Setiap kali ditagih, terlapor selalu mengumbar janji dengan berbagai alasan. Dari minggu ke minggu, bulan ke bulan, dan bahkan tahun ke tahun, janji-janji manis itu tak pernah direalisasikan. Belakangan, Alfred justru memperlihatkan itikad tidak baiknya dengan selalu bersikap menghindar untuk ditemui maupun berkomunikasi via telepon selularnya. Kuasa hukum pelapor pun sudah melayangkan surat somasi, namun tak pernah digubris.

Tak tahan menerima perlakuan itu, James didampingi pengacaranya akhirnya melaporkan bersangkutan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel. Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini selanjutnya ditangani tim penyelidik/penyidik dipimpin Kompol Syukri Abham, SH, MH beranggotakan Brigpol Stanislaus Sampeliling, SH dari Subdit IV Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulsel. (demikian relise yang direrima inspirasimakassar.com:)

Berita sebelumyaRp14 Miliar, Anggaran Pemecah Ombak
Berita berikutnyaKomisi A DPRD Makassar Soroti Plt Walikota
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here