Jakarta, Inspirasimakassar.com:

ilustrasi

Pemerintah memutuskan untuk menunda penyetaraan gaji perangkat desa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A. Kebijakan yang harusnya terealisasi tahun ini ditunda hingga tahun 2020.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, diundurnya kebijakan penyetaraan gaji tersebut, karena APBN maupun APBDes sebagai sumber pendanaan untuk penghasilan tetap perangkat desa sudah ditetapkan untuk 2019.

Karenanya, kata dia, bila kebijakan tersebut dipaksakan untuk direalisasikan pada Maret 2019, dikhawatirkan akan menyebabkan perubahan-perubahan anggaran itu, lantaran harus ada penyesuaian ulang terhadap kapasitas keuangan di pusat, daerah, maupun di desa.

“Sehingga, untuk tidak menciptakan disruption atau perubahan dalam anggaran, terutama di APBD, maka untuk pelaksanaan transisi pada 2019 ini, akan dilihat lagi dari sisi konteks kapasitas keuangannya, gitu aja,” kata Sri Mulyani di kantornya seperti dilansir Viva, Rabu (20/2/2019).

Meski demikian, ia memastikan, kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa tersebut bisa terlaksana mulai Januari 2020. Sebab, perhitungan ketetapan siltap untuk 2020, sudah direncanakan mulai tahun ini.

“Kalau untuk 2020, pasti mulainya Januari, karena itu sudah mulai direncanakan di dalam anggaran 2019. Karena, kita sudah bisa rencanakan dari sekarang, maka nanti perhitungan mengenai siltap sudah bisa kita masukkan untuk perhitungan DAU (Dana Alokasi Umum), sehingga mereka bisa melaksanakan transfer ADD (Alokasi Dana Desa) ke desa,” jelasnya.

Sebagai informasi, penargetan realisasi kebijakan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya setara dengan PNS Golongan II A pada Maret 2019 itu, ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.

Penyetaraan gaji tersebut, terdiri dari satu orang kepala desa, satu orang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat.

Kepala desa akan mendapat 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan II A, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen, dan perangkat pelaksana sebesar 80 persen dari gaji pokok tersebut.

Adapun jika dirujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS golongan II A, saat ini ditetapkan sebesar Rp1,9 juta hingga Rp3,2 juta. Itu belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Presiden Joko Widodo pada tahun ini sebesar lima persen.(ss)

Read more at https://www.sulselsatu.com/2019/02/20/nasional/gaji-perangkat-desa-setara-pns-golongan-iia-terealisasi-tahun-de

BAGIKAN
Berita sebelumyaDewan Minta Pemkot Makassar Tindaki Usaha yang tak Miliki Parkir
Berita berikutnyaMei 2019, Pensiunan PNS Juga bakal Dapat THR
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here