Makassar, Inspirasimakassar.com:

Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Sosialisasi Perda tersebut   berlangsung di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard Makassar, Jumat, 21 Juli 2017.

Salah satu legislator yang menginisiasi lahirnya Perda ini, adalah Supratman. Makanya, dalam sosialisasi Perda tersebut dia menjadi pembicara. Menurutnya, Perda ini dibuat untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup. “Perda ini lahir agar Regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan dapat terukur bagi kelanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.manggala

Terlebih, lanjut, Supratman yang notabene berdomisili di Kecamatan Manggala, mengaku bahwa daerah Manggala yang berada disisi terluar kota Makassar menjadi penyangga sekaligus penyeimbang dalam perkembangan pembangunan kota Makassar yang begitu cepat. “Tidak bisa dipungkiri, manggala menjadi daerah penyangga yang menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) bagi warga makassar,” ungkapnya.

Karenanya, dia berharap perhatian pemerintah kota Makassar untuk warga di daerahnya juga dapat diutamakan. Apalagi kata dia, manggala punya sumbangsih besar terhadap penghijauan (RTH) di kota Makassar, selain beberapa tempat lainnya seperti Biringkanaya dan Tamalanrea yang turut menyumbang RTH.

“Manggala adalah satu-satunya kemacatan yang tidak punya pusat perkotaan (pusat perekonomian). Padahal, dia punya sumbangsih besar bagi penghijauan di kota ini. Tata ruang wilayah kita itu, dari 30 persen sebagian besarnya tersebar di Manggala, Tamalanrea dan Biringkanaya,” jelas Sekertaris Komisi D DPRD Makassar ini.

Sementara itu, Pemerhati Lingkungan A Yusran mengatakan, dengan adanya Perda PPLH, menjadi kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk turut aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kota Makassar.

“Dengan adanya perda ini, menjadi Gong tanda pembuka bagi masyarakat untuk aktif melaporkan adanya pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Selain Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Supratman dan Pemerhati Lingkungan Hidup, Yusran, acara sosialisasi perda siang ini juga menghadirkan Akademisi UNM, Nur Zakaria dan dipandu oleh Sabri sebagai moderator. (Adhit-humas dprd kota makassar)

 

BAGIKAN
Berita sebelumyaHamzah Hamid : Anjal dan Gepeng Resahkan Warga
Berita berikutnyaFarouk Bahas PP No 18 tahun 2017 dengan DPRD Kolaka
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here