
Makassar, Inspirasimakassar.id:
Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peran masyarakat antara lain pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Pentingnya sampah ini, membuat anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Grand Imawan, Rabu, 7 Pebruari 2024. Narasumber yang dihadirkan adalah Muh Said, dan Syamsul.
Di tengah tengah sosialisasi, Supratman mengemukakan, Perda tentang Pengelolaan Sampah ini sangat penting disosialisasikan.
“Perda ini sangat penting, mengingat karena tempat pembuangan akhir, atau TPA kita ada di Kecamatan Manggala. Apalagi di Kecamatan Manggala itu daerah saya, sehingga menjadi tanggung jawab saya,” ujar politisi partai besutan Surya Paloh, NasDem ini.
Menurutnya, saat ini Pemkot Makassar sudah mempunyai mekanisme terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir. Mekanisme pengelolaan sampah. Manggala menjadi pusat pembuangan dan ini menjadi tanggung jawab saya untuk membenahi itu. TPA kita hampir 800 ton sampah per hari. Lahan terbatas, sehingga sekarang yang kita lakukan untuk penambahan lahan. Tapi ini sementara lagi digodok pemerintah.
Bagi pemateri Muh Said, setidaknya ada tiga jenis sampah di masyarakat. Yaitu, sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga dan sampah spesifik. Pengelolaan sampah ini demi meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pemateri lainnya Syamsul mengemukakan, pengelolaan sampah ini merupakan salah satu tujuan dari program Makassar Recover yang dicanangkan Walikota Makassar, Moh.Ramdhan Pomanto. (titi)