
Selayar, Inspirasimakassar.com:
Penyidik Reskrim Polres Selayar, telah melakukan pengambilan keterangan terhadap 11 orang saksi, dalam penyelidikan dugaan penjualan Pulau Lantigiang, di dalam Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate (TNTB). Demikian Kasat Reskrim Polres Selayar, IPTU Saipuddin, di depan ruang Reskrim, Selasa (2/2/2021).
Dari 11 orang saksi ini, perannya bermacam macam. Ada sebagai tukang antar surat, pembuat surat, termasuk saling menyampaikan informasi serta juga sebagai keluarga.
“Progres dari pengambilan keterangan terhadap saksi, juga ada yang mengaku melihat masih menanam pohon kelapa, bahkan ada yang mengaku, bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan orang tuanya SA,” kata Kasat Reskrim IPTU Saipuddin.
Polisi juga mendalami kembali, apakah penjual SA, benar bahwa pulau ini adalah warisan neneknya SA, selaku terlapor, serta untuk pemanggilan mantan Kades Abd dan Sekdes, juga masih sebatas saksi
Penjual sebagai terlapor yaitu SA, menurut Kasat Reskrim, IPTU. Saipuddin, baru mulai pemanggilan, termasuk terhadap pembeli.
Pihaknya juga akan dalami pengelolah Kawasan TNTB tentang posisinya pulau Lantigiang, sesuai penelitian surat surat dan benar Pulau Lantigiang masuk Zona Pemanfaatan Kawasan TNTB untuk pariwisata.
Pulau Lantigiang, oleh pembeli akan membuka ruang untuk kepariwisataan, dia melihat bahwa ini adalah peluang besar.
Sebelumnya, kata Kasat Reskrim, pengelola kawasan TNTB pernah menyurat terkait adanya issu penjualan pulau dan mengadukan hal ini ke Polres.
Selanjutnya, Kepala Desa Jinato, Andi Sulistiawaty, sejak Januari lalu, telah melaporkan SA selaku penjual, karena merasa dirugikan, atas dugaan penjualan Pulau Lantigiang.
Atas laporan Kepala Desa Jinato, Andi Sulistiawaty, sudah ada upaya untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi. (Ucok haidir )