Makassar, Inspirasimakassar.com:

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Syamsuddin Kadir mendesak Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar, aktif melakukan penindakan dan pengawasan tempat usaha yang melanggar garis sempadan jalan. Termasuk,tempat usaha yang mengambil sempadan jalan yang digunakan untuk parkir diberikan sanksi tegas, hingga penutupan usaha.
Mestinya, demikian Syamsuddin Kadir, SKPD teknis misalnya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.
Anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD Makassar mengemukakan, dalam penindakan itu nantinya, pemerintah kota Makassar harus mengimplementasikan aturan yang sudah ada. Misalnya, menyangkut pengaturan tempat usaha.
Menurutnya, semua tempat usaha yang bangunan melanggar, atau tidak memiliki lokasi parkiran harus ditindaki. Karena sudah meresahkan bagi pengguna jalan.
Dia meminta DPM-PTSP Kota Makassar, memeriksa dengan teliti dokumen dan izin yang dimiliki semua tempat usaha. (bko)