Makassar, Inspirasimakassar,com:

DR.Mas’ud Muhammadiah

Ketua Komisi Pemberatasan Korusi (KPK), Agus Rahardjo menyoroti guru di sekolah yang memberi bimbingan belajar (bimbel) bagi siswanya. Menurutnya, bimbel bisa berpotensi konflik kepentingan.

“Bimbel itu dapat berpotensi sebagai gratifikasi,” tutur Agus Rahardjo   saat menjadi pembicara dalam acara “Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019”, di Graha Utama Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2019.

Pernyataan ketua lembaga anti rasuah ini ditanggapi serius Dr.Mas’ud Muhammadiah, M.Si. Akademisi Universitas Bosowa (Unibos) Makassar ini  menegaskan, setidaknya, jika guru membuka Bimbel di sekolah, tentu saja secara hukum salah. Selain bertentangan dengan kode etik guru, juga bisa terjadi benturan kepentingan. Sebab, guru merupakan pemberi nilai kepada siswa.

Sekalipun demikian, Mas’ud Muhammadiah mengakui, jika dilakukan secara professional di luar sekolah atau tidak ada kaitannya dengan sekolah, dan telah mendapat izin dari pejabat berwenang, tentunya  Bimbel tersebut  tidak perlu dipermasalahkan.

“Untuk diketahui, Bimbel termasuk jenis kegiatan pendidikan non-formal. Seperti yang tersirat dalam Pasal 1, angka 12, Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional,” urai Mas’ud, akhir pekan lalu.

Mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang kini Wakil Rektor  II Unibos ini mengakui, pada dasarnya, secara hukum belum ada ketentuan atau undang-undang, baik pidana maupun perdata yang spesifik mengatur mengenai guru yang membuka bimbingan belajar.

“Namun, jika guru tersebut telah membuat perjanjian dengan pihak sekolah, maka ketentuan dalam perjanjian tersebut merupakan undang-undang bagi yang membuatnya. Ini juga sesuai  undang-undang hukum perdata. Jadi sekolah atau dinas pendidikan harus membuat perjanjian tertulis atau larangan bimbel oleh guru di sekolah,” tegasnya.

Di sisi lain, mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat mengemukakan, setiap perjanjian yang dibuat oleh guru dan pihak sekolah, secara otomatis mengikat guru tersebut, sehingga apabila ia melanggar ketentuan dan kewajiban dalam perjanjian tersebut, maka dapat diberi sanksi sesuai yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati.

Seperti diketahui, demikian Doktor di Universtas Negeri Makassar (UNM) ini, guru merupakan profesi yang mempunyai kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan pengabdiannya terhadap peserta didik, orang tua, teman sejawat, dan dalam masyarakat.

Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan kewajiban guru terhadap peserta didik yaitu bertindak profesional sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Kode Etik Guru Indonesia. Dalam Pasal 20 UU 14/2005, juga diatur kewajiban guru.

“Kesimpulannya, dalam hukum positif di Indonesia, belum diatur secara terang mengenai larangan guru yang membuka bimbingan belajar. Namun permasalahan ini juga perlu dilihat dari akibat yang ditimbulkan oleh guru tersebut. Guru diwajibkan untuk profesional,” katanya. (fauzan fahriayah p)

BAGIKAN
Berita sebelumyaHasanuddin Leo : Rp5 Miliar untuk Sound system
Berita berikutnyaMahasiswa PGMI-FTIK IAIM Sinjai Studi Banding ke Unismuh
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here