Site icon Inspirasi Makassar

Sidak Toko Anugrah, Satgas Raika Pemkot Makassar Sita 75 Dos Minol

Makassar, Inspirasimakassar.com;

Sebanyak 75 dos minuman alkohol (minol) kategori A, B, dan C disita Patroli Satuan Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Pemkot Makassar bersama TNI/Polri, Senin dinihari 7 Juni 2021 di Toko Anugrah Jalan Lagaligo.

Barang bukti minol dari Toko Anugrah ini disita Satgas Raika sebab ditengarai melanggar ijin distributor, saat disidak Satgas Raika pemilik Toko Anugrah sedang melakukan transaksi jual minol secara eceran.

Menurut Irwan selaku Koordinator Satgas Raika, ada beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemilik Toko Anugrah sehingga Satgas Raika menyita 75 dos minol sebagai barang bukti.

“Satgas Raika sita 75 dos minol, sebab Toko Anugrah dinilai menyalahi aturan ijin edar minol dalam hal ini Toko Anugrah memiliki ijin distributor minol jenis OSS padahal ijin distributor yang sebenarnya mesti sepengetahuan Pemerintah Provinsi Sulsel”, paparnya, Selasa, 8 Juni 2021.

Dia menambahkan, selain itu saat sidak berlangsung Toko Anugrah kedapatan menjual minol secara eceran padahal Toko Anugrah merupakan distributor minol, imbuhnya.

Selain Toko Anugrah, kata Irwan, Satgas Raika bersama TNI/Polri menyidak beberapa tempat di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.

Untuk di Biringkanaya dan Tamalanrea, Satgas Raika menyidak Rumah Bernyanyi Lirycs, Davest, dan Rumah Makan Lesehan Pak Dhany yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan diberikan teguran pertama oleh Satgas Raika, sebab menyalahi aturan Perwali No.51 mengenai operasional tempat usaha. (hadi)

Exit mobile version