Inspirasimakassar.com:

Ridha Rasyid
Ridha Rasyid

Beberapa hari terakhir ini di sejumlah media lokal ramai dibicarakan tentang keberadaan lembaga bentukan Walikota Makassar Ramdhan Pomanto yang bernama Komisi Pengendalian Percepatan Program Strategis yang di singkat dan selanjutnya disebut dalam tulisan  ini KP3S. Sebelum kita mengupas lebih jauh tentang komisi ini, perlu terlebih dahulu dijelaskan latar belakang atau dasar pemikiran  pembentukannya.

Paling tidak ada tiga faktor yang patut dipertimbangkan, pertama, berdasarkan fakta empiris yang berlaku selama ini bahwa satuan kerja perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan,  program dan kegiatannya lebih banyak dilakukan secara mandiri tanpa ada supervisi, monitoring dan evaluasi secara saksama,  meskipun memang ada rapat monitoring, namun tidak secara spesifik dan fokus, sehingga terkesan gradual dan seremoni saja.

Kedua, bahwa dipandang perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan walikota Makassar yang begitu banyak sehingga dapat fokus pada tugas tugas lainnya, agar mana konsentrasi para komisioner pada pekerjaan yang diberikan itu  berjalan seperti tuntutan masyarakat yang ingin melihat dan merasakan kerja kerja satuan kerja yang ada secara nyata, pada saat yang sama satuan kerja tersebut termotivasi untuk sebuah kinerja yang maksimal dengan outcone yang jelas, ketiga, bahwa komisi ini yang awalnya di gagas berupa  Badan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014/2019 untuk melakukan pengendalian dan percepatan program yang telah disusun  tersebut berjalan secara sistematis, terstruktur dan terukur.

Sebagaimana kerap dijelaskan Ramdhan Pomanto, Walikota Makassar bahwa KP3S  ini sebuah terobosan atau inovasi daerah sebagai  bagian dari pengejawantahan otonomi daerah. Dan sebelumnya telah ada institusi tang selaras ini, musalnya UKP4 di era Presiden SBY atau Tim Gubernur DKI urusan percepatan pembangunan di bawah kepemimpinan Joko Widodo ( sekarang Presiden RI). Artinya telah ada lembaga yang sama. Kemudian, hal ini menjadi ramai setelah salah seorang komisioner mempertanyakan legalitas lembaga ini. Lalu kenapa yang bersangkutan mempertanyakannya? Oleh karena tidak mengikuti dari mula alur pemikiran Danny Pomanto, panggilan akrab Walikota Makassar.

KP3S  sah keberadaannya. Sejatinya setiap organisasi yang dibentuk tentu ada latar hukum yang menyertainya, terlebih yang meng’adakannya’ lembaga resmi yang namanya pemerintah daerah. Pertimbangan hukum pertama adalah perda no 5 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah 2014/2019, kemudian dibuat turunannya peraturan Walikota, dibawahnya ada keputusan walikota. Komisi ini sifatnya ad hoc atau sementara berdasarkan kebutuhan, target dan tercapainya tujuan dengan tugas pokok dan fungsi yang telah disusun.

Secara eksplisit dalam UU NO 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 56 memungkinkan pemerintah daerah membentuk lembaga yang bersifat sementara (ad hoc), sehingga lembaga ini tidak permanen tetapi disetarakan dengan satuan kerja dalam hal tertentu dari tugas dan kewenangan yang didelegasikan atau dilimpahkan walikota kepada komisi ini, baik secara personal maupun institusional. Kalau kemudian muncul surat dari Menpan dan RB yang mengesankan komisi ini illegal karena tidak dibaca secara utuh. Bahwa surat Menpan itu memberikan deskripsi jika komisi ini dibentuk sebagai jabatan struktural.

Padahal, dari pertama diutarakan Walikota Makassar bahwa komisi ini bersifat ad hoc atau sementara sesuai kebutuhan, target dan tujuan yang hendak dicapai. Jadi bukan satuan kerja yang merupakan jabatan eselon tetapi tim yang diberi tugas atas kewenangan yang dimiliki walikota karena jabatannya. Juga di dalam UU No 23 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah juga dipaparkan tentang tugas dan wewenang kepala daerah Gubernur, Bupati/Walikota selaku penyelenggara pemerintahan daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah.

Oleh karena itu tim walikota yang diberi tugas untuk mengendalikan mempercepat program pemerintah kota merupakan keniscayaan menunaikan tugas atas kehormatan menjalankan kewenangan yang dilimpahkan walikota secara baik dan bertanggung jawab. Dan bila kinerja yang ditunjukkan itu sangat prestisius tentu akan diberi apresiasi berupa promosi ke jabatan lain yang sama strategisnya, sehingga mereka yang diposisikan pada fungsi ini seyogyanya bekerja dengan sungguh sungguh dan  menunjukkan hasil yang positif serta membanggakan.

Bukan lagi, pada tataran mempersoalkan hal yang kurang prinsipil dan menghabiskan energi di tengah tengah kerinduan warga kota melihat kinerja aparatur sipil negara yang bekerja  demi memenuhi lebutuhan dan kepentingan rakyat yang telah mengamanahkan ledaulatan yang dimilikinya kepada pemerintahan. Sebagai kesimpulan dari tulisan ringkas ini, pertama, komisi ini legal dan berpijak pada aturan berlaku., kedua, bahwa tim walikota yang mendapatkan tugas khusus dan luar biasa kewenangan yang diberikan ini hendaknya dilaksanakan sebaik baiknya, selebihnya kita tunggu hasil terbaik dari para komisioner-nya. Wallahu alam bisshawab. ( M. Ridha Rasyid, Kasubag Dokumentasi Bagian Humas Pemkot Makassar)

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here