
Masamba, Inspirasimakassar.com:
Ratusan guru non ASN atau honorer di yang mengajar di sejumlah sekolah di Luwu Utara bakal gigit jari. Pemkab Luwu Utara melalui Dinas Pendidikan akan merumahkan mereka.
Kebijakan merumahkan guru honorer tersebut dituangkan dalam surat penyampaian yang ditujukan kepada Kepala TK Negeri, Kepala UPT SD Negeri, Kepala UPT SMP Negeri, dan koordinator Wilayah ber- Nomor: 800/1271/ Disdik tanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangni Kepala Dinas Pendidikan, Drs Jasrum M Si.
Dalam penyampaian yang ditembuskan ke Bupati Luwu Utara, Inspektorat Kabupaten, dan BKSDM Luwu Utara itu. Kadis Pendidikan merumahkan Guru Honorer dengan alasan kelebihan guru sesaui data Informasi Manajemen Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Guru dan tenaga kependidikan.
Poin pertama surat itu, guru dan tenaga kependidikan Non ASN akan dirumahkan sementara waktu dan akan dopanggil kembali setelah dilalukakan pendataan ulang terkait data kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.
Poin dua, akan dilakukan pendistribusian Guru dan tenaga kependidikan non ASN data kebutuhan sekolah.
Poin tiga, SK Guru dan tenaga kependidikan Non ASN yang akan dipanggil kembali berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dan akan dievaluasi.
Surat penyampaian ini mendapat tanggapan sejumlah guru honorer. Menurut mereka surat Penyampaian merumahkan tenaga honorer terkesan politis, dimana menurutnya selama ini data kebutuhan guru selalu dilaporkan setiap tahun ke Dinas Pendidikan.
Mereka pun berharap surat itu tidak terkait Pilkada 9 Desember lalu. “Jangan sampai ada politiknya, karena disitu tertulis akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan, jjangan sampai hanya guru pendukung Calon tertentu yang dirumahkan” ujar salah seorang guru, Senin, 28 Desember 2020. (mah)