Makassar, Inspirasimakassar.com:
Shinta Mashita Molina
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat, Shinta Mashita Molina, Sabtu, 9 Juni 2018 mengemukakan, sebelum pembahasan Ranperda tersebut, maka naskah akademiknya sebaiknya dibahas lebih dalam. Tujuannya, agar Ranperda Perlindungan Keperawatan tersebut dapat memberikan persamaan dalam mendapatkan hak tenaga perawat untuk mengerjakan kegiatan keprofesian sebagaimana melekat dalam dirinya.
Menurutnya, naskah akademik ini harus memuat latarbelakang pengusulan Ranperda, setelah melihat rekruitmen tenaga keperawatan yang selama ini dilakukan oleh pihak penyelenggara kesehatan swasta yang tidak melibatkan ketenagakerjaan maupun organisasi PPNI, sehingga mereka dapat seenaknya mempekerjakan, memberhentikan hingga tak memberikan upah layak terhadap perawat.
“Naskah ini harus lengkap dulu, jangan asal sebelum masuk ke poin-poin penting. Kami juga mau perawat ini memiliki kompetensi, kewenangan, etika dan bermoral tinggi sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan,” urainya.
Rekan Shinta Mashita Molina, Abdi Asmara meminta, peranan organisasi profesi keperawatan dan Dinas Kesehatan dalam penyusunan Ranperda tersebut, sebab mereka dipastikan lebih mengetahui dan memahami kondisi yang berkembang di kalangan perawat.
Abdi Asmara
“Organisasi PPNI bersama pihak Dinas Kesehatan harus turut aktif dan dilibatkan dalam meramu Ranperda ini, karena mereka tentu lebih memahami dan mengetahui kondisi yang ada,” ujarnya.
Legislator asal Demokrat ini menginginkan agar dalam ranperda juga dapat mengatur standarisasi pendidikan, agar lembaga pendidikan tak sekedar asal-asalan menyelenggarakan pendidikan keperawatan bahkan sangat jauh dari standar seorang perawat.
“Jadi jika ini telah disahkan menjadi perda, maka di dalamnya akan mengatur keterlibatan dinkes dan organisasi profesi dalam hal pengawasan terhadap lembaga pendidikan keperawatan yang ada, khususnya agar memenuhi standarisasi. Kemudian juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja yang akan mengatur perekrutan dan upah tenaga perawat,” ujarnyabeber Abdi. (pernah dimuat di BKM)