Site icon Inspirasi Makassar

SHARA : ASMA TERATASI TUNTAS BERKAT PROGRAM RUJUK BALIK JKN-KIS

Makassar, Inspirasimakassar.com:

Program Rujuk Balik, yang selanjutnya disingkat PRB, merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis tertentu dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi/ rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat, dengan adanya program ini memudahkan peserta penderita penyakit kronis dalam mendapatkan obat secara teratur serta memastikan keamanan dan keefektifan penggunaanya, dimana peserta dapat memperoleh obat sesuai jadwal di Puskesmas/klinik/dokter praktek perorangan tempat peserta terdaftar.

Peserta JKN-KIS yang dapat didaftarakan menjadi peserta rujuk balik yaitu peserta dengan penyakit kronis seperti Diabetes Melitus -Hipertensi-Penyakit Jantung-Asma- Systemic Lupus Erythemotosus – Stroke dan Schizofrenia dengan kondisi pasien sudah dalam keadaaan stabil, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat dokters pesialis/sub spesialis.

Shara Mega Agustina (30) warga Kecamatan Tamalate ini merupakan wiraswasta sekaligus ibu satu orang anak. Shara panggilan akrabnya merupakan peserta segmen PBPU-BP kelas III, dalam bincang ringannya bersama bersedia membagikan pengalamannya menggunakan JKN-KIS dalam program rujuk balik, Selasa (10/05).

“Di akhir tahun 2019 saya pernah dirawat di rumah sakit karena Asma saya kambuh dan cukup parah tidak seperti biasanya. Memang dari kecil saya sudah bermasalah dengan pernafasan, karena drop Asma saya tiba-tiba kambuh padahal sudah minum obat yang biasa dikonsumsi tapi tidak ada perubahan. Sesaknya itu sudah tidak tertahan jadi segera ke rumah sakit yang terdekat dari rumah. Alhamdulillah di UGD itu sambil diperiksa perawat menanyakan apakah peserta BPJS Kesehatan atau bukan dan langsung diberikan oksigen serta diuap jadi dilayani dulu baru diminta untuk ke bagian pendaftaran menyetorkan kartu JKN-KIS, tidak lama kamar sudah tersedia dan dipindahkan untuk rawat inap.” Terang Shara.

Asma adalah penyakit kronis pada saluran pernapasan yang ditandai dengan sesak akibat peradangan dan penyempitan pada saluran napas. Penyakit Asma menjadikan peradangan pada saluran udara di paru-paru dengan gejala seperti batuk, mengidan sesak napas. Gejalanya dapat memburuk sesuai derajat atau tingkat keparahan asma sehingga penderitanya wajib mengetahui bagaimana cara mengendalikan dan mengontrol penyakit ini, karena jika pengelolaan penyakit ini tidak baik, asma dapat menyebabkan kematian pada penderitanya. 

“Dirawat itu tiga hari saja karena kondisi segera membaik. Alhamdulillah dokter dan perawatnya sangat perhatian, pelayanan yang saya peroleh itu sangat baik sesuai harapan. Administrasinya sangat mudah, pada saat pulang seluruh pelayanannya ditanggung tidak ada biaya apapun, cukup melapor saja di bagian adminitrasi kartunya lalu dikembalikan dan diberikan obat untuk dikonsumsi sampai habis.” lanjut Shara.

Shara pun menerangkan dirinya mendapatkan rujuk balik untuk memperoleh pengobatan intensif selepas dirawat di rumah sakit, “Jadi dokter memutuskan saya sudah bias pulang dan kembalikontrol ke poli paru-paru.

Jadi seminggu kemudian saya periksa di dokter pada poli paru-paru rumah sakit dan diberikan surat rujuk balik yang didaftarakan oleh bagian administrasi rumah sakit ke Puskesmas tempat saya terdaftar agar dapat melanjutkan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat I selepas perawatan di rumah sakit.”

Karena asma merupakan salah satu kategori penyakit kronis maka peserta JKN-KIS dapat memperoleh pengobatan berkelanjutan dalam program rujuk balik pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.Syaratnya adalah peserta dengan kondisi stabil, tepat diagnosa, dan kategori obat adalah obat PRB. Peserta cukup dating kefasilitas tingkat pertama klinik/puskesmas, dokter praktek perorangan untuk mendapatkan pemeriksaan dan diberikan resep untuk mengambil kebutuhan obat selama 30 hari di apotik PRB yang telah ditunjuk. (Tiara)

Exit mobile version