
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Nasabah Bank BRI atas nama Sigit Prasetya menyebut telah menerima surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dimkrimsus) Polda Sulsel, Kamis (15/4).
Pemanggilan tersebut, karena Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara atas kasus raibnya dana sebesar Rp.400juta yang disimpan pada Bank BRI Unit Todopuli.
Sebelumnya, Polda Sulsel pada April 2021 ini diketahui mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus Sigit Prasetya dan telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dimkrimsus) Polda Sulsel.
Menanggapi perkembangan kasus raibnya dana Nasabah Bank BRI yang akan dilakukan gelar perkara Polda Sulsel, Sigit Prasetya mengklaim akan menghadiri gelar perkara tersebut yang dijadwalkan, Senin (19/4) mendatang.
“Bersama Tim Kuasa Hukum Pribadi, kami akan bersedia menghadiri gelar perkara yang akan dilakukan Dimkrimsus Polda Sulsel pada 19 April mendatang”, jelasnya.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, bahwa kasus raibnya dana yang simpanan di Bank BRI bukan kali pertama terjadi melainkan kerap kali terjadi kehilangan dana nasabah Bank BRI, seiring kasus ini mulai terungkap di media masa, untuk itu bersama tim Kuasa Hukum kami telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak kejahatan perbankan”, imbuhnya.
Senada dengan Sigit, Tim Kuasa Hukum Sigit Prasetya, Andi Jauhari menegaskan, setelah Polda Sulsel mengeluarkan SP2HP dugaan tindak kejahatan perbankan mulai terkuak, sebagai disebutkan dalam UU Perbankan Pasal 49 ayat 1 Huruf C, tegasnya.
Seperti diketahui, pasal 49 ayat 1 huruf c ini menyatakan anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja mengubah, mengabulkan, menyembunyikan, menghapus data perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu harus membayar denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
“Berdasarkan acuan UU Perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf c, disinyalir teller Bank BRI Rika Dwi Merdekawati mengambil uang nasabah tentunya tidak sendiri nanti bakal terungkap saat gelar perkara”, jelasnya.
Andi Jauhari menduga, beberapa kejanggalan ditemukan saat kami mendampingi Sigit Prasetya sebagai kuasa hukum, salah satunya adalah rekaman CCTV Bank BRI yang enggan diberikan pada Kuasa Hukum Nasabah, dengan alasan rekaman CCTV sudah terhapus, tegasnya.
Sampai saat ini, Rika Dwi Merdekawati yang telah diterungku dengan kasus lain, yakni mengambil uang nasabah sebanyak 2,3 miliar. Sementara Rika memiliki kode teller nomor user 3052351 hal itu tertera dalam rekening koran raibnya dana sebesar Rp400 juta melalui BRI Unit Toddopuli pada 2018, selang 49 detik terhitung saat penyetoran.
Menanggapi kondisi tersebut, sebagaimana dilansir Bisnis.com, Rabu (14/4/2021). Kepala OJK Regional 6 Sulampua Moh. Nurdin Subandi bersiap melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal BRI atas terjadinya dugaan pembobolan dana nasabah dengan kategori kejahatan perbankan.
Kendati demikian, lanjut Subandi, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan OJK Pusat yang memiliki kewenangan penuh pada pengawasan terhadap Bank BRI.
“Kita akan dalami kasusnya. Hasil penyidikan dari polisi akan kita jadikan pegangan untuk mengolah kasus ini,” jelas Subandi. (hadi)