Site icon Inspirasi Makassar

Sengketa Informasi JURnaL Celebes dan DLH Lutim Berlanjut : Pemohon dan Termohon Berdebat Soal Status Informasi Amdal

Makassar, Inspirasimakassar.com:

 Sidang sengketa informasi antara JURnaL Celebes dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, dengan agenda pembuktian terus berlanjut ke tahapan berikut untuk menghadirkan saksi dari kedua pihak.

Persidangan di tahap ajudikasi nonlitigasi yang digelar 14 September 2022 di Ruang Sidang Komisi Informasi Sulawesi Selatan itu terjadi perdebatan pihak pemohon (JURnaL Celebes) dan termohon (DLH Lutim) tentang kategori informasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kuasa termohon (tergugat) Umar Hasan Dalle dari PPID DLH Lutim menyataka dokumen AMDAL satu perusahaan adalah informasi yang dikecualikan, bukan informasi publik berdasarkan uji konsekuensi yang dilakukan.

Pernyataan ini membuat kaget kuasa pemohon maupun Majelis Hakim Sidang Komisi Informasi Sulsel dipimpin Khaerul Mannan dengan anggota Pahir Halim dan Andi Taddampali. Sebab, sesuai katagori informasi dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, dokumen Amdal bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

Kuasa pemohon menilai kuasa termohon telah melakukan hal yang keliru, karena sebelumnya pihak DLH Luwu Timur sudah memberikan dokumen Kerangka Andal dan RKL-RPL kepada pemohon

“Saya kira argumen, kalau dokumen Amdal itu dikecualikan, itu keliru. Faktanya, pihak DLH Lutim telah memberikan dokumen Andal dan RKL-RPL ke pemohon, per tanggal  20 Juni 2022. Artinya, hasil uji konsekuensi yang dilakukan tersebut batal dengan sendirinya,” sanggh Kuasa Pemohon JURnaL Celebes, Ady Anugrah Pratama dari Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulwesi Seatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang sengketa informasi tahap ajudikasi nonlitigasi ini dilakukan setelah gagal dalam sidang mediasi 22 Agustus 2022, karena termohon tidak dapat memberikan dokumen kepada pemohon sesuai kesepakatan pada sedang sebelumnya.

Sidang pembuktian dimulai pada pukul 10.00 Wita dengan nomor register sengketa 001/VII/SS/KI/2022.

Usai membuka sidang, Ketua Majelis Hakim, Khaerul Mannan membacakan objek sengketa informasi yakni pihak termohon tidak memenuhi dokumen yang diminta pemohon.

Dokumen-dokumen yang dimohon untuk PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kecamatan Malili, (Nomor SK IUP: 2/I.03h.P/PTSP/10/2018) dengan rincian masing-masing Dokumen  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL) Sebelum Addendum 2018.

Kemudian Izin Pembuangan Air Limbah, Izin TPS Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan/atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan, dan  Laporan Tahunan Hasil Pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur ke lokasi tambang PT CLM dari tahun 2019, 2020 dan 2021.

Sementara untuk dokumen PT Panca Digital Solution (PDS) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur yang disengketakan masing-masing Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  (meliputi KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL), Laporan Pelaksanaan RKL-RPL sejak tahun 2019-2021, Izin Pembuangan Air Limbah, dan Izin TPS Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Usai membacakan objek sengketa, Ketua Majelis Hakim meminta keterangan kepada  Kuasa Termohon DLH Luwu Timur dan Kuasa Pemohon JURnaL Celebes terkait objek sengketa informasi.

Kuasa Termohon, Abshar Abdul Razak mengatakan dokumen Amdal PT. Citra Lampia Mandiri secara keseluruhan sudah diberikan kecuali dokumen Kerangka Analisis (KA-Andal) sebelum adendum. Kemudian laporan tahunan yang dimohon, diberikan dalam bentuk RKL-RPL perusahaan yang ada.

“Saat kami cari di tempat arsip, kami tidak temukan lagi dokumen Kerangka Analisis Andal (KA-Andal) perusahaan, yang ada hanya dokumen Andal, RKL-RPL sebelum adendum. Seandainya ada, bisa diberikan, ketika dokumen itu ada sama kami,” terang Razak.

Selain itu, Umar Hasan Dalle, PPID DLH Luwu Timur juga memberikan keterangannya bahwa Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan dokumen dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi Dinas Lingkungan Hidup nomor 188.4/132 S/DLH 2022, pada 12 Mei 2022.

“Hasil uji konsekuensi seperti dokumen KA-AndalAndal, RKL-RPL masuk semua dokumen yang dikecualikan. Kenapa kami memasukan dokumen ini, dokumen dikecualikan, karena, dokumen tersebut bukan dalam penguasan PPID Dinas Lingkungan Hidup.  Dokumen ini, yang dikeluarkan oleh perusahaan. Milik perusahaan bukan milik kami. Harus ada izin dari pemilik dulu, baru kami bisa berikan, ” ungkap Umar.

Dalam keterangannya lebih lanjut, Umar menjelaskan dasar pengecualian informasi terkait dokumen tersebut adalah pasal 17, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 6, UU Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Umar  memberikan contoh. Menurutnya seperti misalnya dengan surat yang dikeluarkan Gubernur, tentu harus ada izin terlebih dahulu dari Gubernur dulu, sebagai pemilik dokumen. Dokumen AMDAL bukan milik DLH tetapi milik pemrakarsa yang membuat dokumen tersebut, dalam hal ini PT Citra Lampia Mandiri. Terakhir, Umar menyarakan Jurnal Celebes selaku pemohon meminta dokumen AMDAL ke perusahaan.

Kuasa Pemohon JURnaL Celebes, Ady Anugrah Pratama dkk menilai penjelasan kuasa termohon ini keliru. Menurut Ady alasan tidak memberikan dokumen Amdal perusahaan adalah karena hak cipta perusahaan merupakan pernyataan yang tak punya dasar hukum.

“Dokumen sudah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk diproses. Masa harus minta izin ke perusahaan. Jangan-jangan DLH takut sama perusahan,” lanjut Ady.

Dalam proses persidangan, Kuasa Pemohon juga menyampaikan alasan pemohon mengajukan sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi Sulsel adalah bahwa DLH Luwu Timur memberikan jawaban yang keliru dan tidak lengkap kepada pemohon informasi publik.

Padahal, dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik dan informasi yang harus dikuasai oleh DLH Luwu Timur selaku lembaga pemerintah yang memiliki wewenang dan kewajiban pengawasan.

Kemudian, kuasa pemohon menjelaskan bahwa sembilan rincian informasi, PT. Citra Lampia Mandiri dan PT. Panca Digital Solution yang dimohonkan, untuk keperluan penelitian perizinan. Untuk mengetahui, sejauh mana, kepatuhan  kedua perusahaan dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup di wilayah konsesinya. Selain itu, hasil penelitian perizinan ini, sangat membantu pemerintah dalam melakukan kerja monitoring dan pengawasan aktivitas perusahaan di lapangan.

Seperti diketahui, sengketa ini buntut dari JURnaL Celebes yang memohon sejumlah dokumen PT

CLM dan PT PDS untuk kepentingan riset dan pemantauan. Permohonan ini kemudian tidak bisa

dipenuhi pihak termohon DLH Luwu Timur.

Dokumen yang dimohon dari PT Citra Lampia Mandiri masing-masing dokumen Amdal sebelum

adendum 2018, izin pembuangan air limbah, izin TPS limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),  laporan tahunan hasil pemantauan DLH Luwu Timur, serta dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan

Hutan (IPPKH). Sedangkan untuk PT Panca Digital Solution masing-masing dokumen Kerangka Analisis Andal,  Dokumen Andal, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (PKL-RPL). Dokumen-dokumen itu tidak bisa dipenuhi DLH Luwu Timur hingga sidang mediasi sengketa lanjutan ini. (mus)

Exit mobile version