Setidaknya sembilan Fraksi di DPRD Kota Makassar masing-masing Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP, Hanura, PAN, PKS, Gerindra, serta PDI-P menyepakati zonasi penentuan titik-titik penyampaian aspirasi diatur dalam regulasi.
Tentunya, penentuan zonasi ini sudah waktunya. Tujuannya, agar saat penyampaian aspirasi tidak mengganggu ketertiban masyarakat lainnya yang membutuhkan pelayanan maksimal.
Rahman Pina yang tak lain adalah Wakil Ketua Fraksi Golkar mengemukakan, zonasi titik-titik penyampaian aspirasi demikian penting, sehingga perlu dibahas. Pasalnya, terkadang, saat kelompok tertentu menyampaikan aspirasi lewat demo, ada kalanya mereka masuk ke ruangan komisi. Disinilah yang dapat mengganggu rapat-rapat komisi.
Hal senada dikemukakan Rudianto Lallo. Sekretaris Fraksi NasDem ini melihat, kegiatan unjuk rasa merupakan hak konstitusional, sehingga diperoleh. Hanya saja, jika anarkis dan merusak tentunya dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU.
Untuk itu, demikian Rudianto yang juga sekretaris komisi A ini zonasi penyampaian aspirasi sudah saatnya diberlakukan.
Setidaknya, penyampaian aspirasi itu dapat dilakukan di pelataran parkir. Jika perlu sekretariat dewan membuat mimbar bebas sebagai panggung para penyampai aspirasi berorasi. Agar terarah, tertib, dan terkoordinir dengan baik.
Menurut Ketua Fraksi Hanura, HM Yunus dan Sekretaris DPD PAN Makassar, Hamzah Hamid, memang perlu pembentukan zonasi tersebut. Zonasi penyampain aspirasi itu penting dan diperlukan.
Ketua Fraksi PKS, Irwan ST dan skretaris Fraksi Gerindra pun sama-sama berpendapat zonasi merupakan salah satu kegiatan yang perlu mendapat respon semua pihak. (*)