Makassar, Inspirasimakassar.com:
Adwi Awan Umar
Setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang telah dieksekusi dalam kasus korupsi untuk menghentikan status Mustagbir Sabri, Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Drs.Adwi Awan Umar mengemukakan, anggota DPRD Makassar yang kini dalam tahanan yang disapa Moses tersebut tidak lagi menerima gaji.
“Benar, kami sudah menrima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Dengan demikian, beliau tidak lagi memberikan gaji termasuk tunjangan-tunjangan lainnya. Kami berharap yang bersangkutan maklum,” ujar Awi Awan Umar,Selasa, 15 Mei 2018.
Mustagbir
Menurutnya, Moses memang sempat menerima gaji saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Makassar ke lembaga pemasyarakatan, karena saat itu dewan belum menerima salinan putusan MA. “Dan terhitung bulan Mei 2018 kami sudah tidak emmberi gaji lagi kepada Pak Moses. (bko)