Andi Davied Syamsuddin 

Maros, Inspirasimakasar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PerMENPAN- RB) Nomor 1 Tahun 2023.

Kegiatan bagi fungsional penyuluh pertanian se Kabupaten Maros tersebut diselenggarakan di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Maros, Rabu (17/4/2024).

Sekda Maros mengungkapkan, kegiatan sosialisasi Permenpan RB tersebut sangat penting guna meningkatkan pemahaman dan persamaan persepsi terkait aturan baru  tentang jabatan fungsional.

” Pemkab Maros menyambut baik kegiatan sosialisasi Permenpan RB No.1 Tahun 2023 bagi fungsional penyuluh pertanian yang diselenggarakan DPKP Maros imi. Tujuannya agar, birokrasi ke depan lebih lincah, cepat, dinamis dan produktif dengan terbitnya Permenpan RB tersebut,” ujar Andi Davied Syamsuddin.

Dengan lahirnya Permenpan RB tersebut, lanjut dia, maka tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan yang disesuaikan ekspektasi kinerja,” terang Sekda.

Dikatakan, sebelum diterapkan Permenpan RB No.1 Tahun 2023, penilaian jabatan fungsional tidak dilakukan oleh atasan langsung namun kepada tim penilai angka kredit. Dan ke depannya, penilaian dilakukan atasan langsung guna menghindari bias dari para tim penilai.

  " Dalam Permenpan RB ini juga telah diatur mengenai kedudukan dan tanggungjawab, tugas dan klasifikasi jabatan fungsional, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat dan kompetensi," terang Andi Davied Syamsuddin.

Sebagai tindak lanjut atas Permenpan RB tersebut,  lanjut Sekda Maros, secara teknis mengenai angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional juga telah diatur melalui peraturan BKN No.3 Tahun 2023.

"Pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring  dengan tercapainya target individu," tandasnya.

Sekda Maros juga berharap pejabat penilai kinerja, yakni atasan langsung pejabat fungsional harus benar-benar membangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan. (*/rizal)
BAGIKAN
Berita sebelumyaWakil Ketua DPRD Makassar Gelar Halal Bi Halal dengan Laskar Pelangi
Berita berikutnyaBupati Maros Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here