

- KEPULAUAN SELAYAR, Inspirasimakassar.com:
- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kepulauan Selayar di hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra 2020 sudah mengamankan dan menindak sebanyak 42 pelanggar yang melintas di Jl Penghibur Kota Benteng, Rabu (28/10/20). Pelaksanaan Operasi Zebra 2020 akan berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 Nopember mendatang.
- Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S.Ik, MH yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP A Tanri Abeng saat memberikan sosialisassi di Aula Endra Darmalaksana Mapolres menyampaikan, Polri akan melaksanakan operasi terpusat dengan sandi “Ops Zebra 2020” yang akan dimulai dari 26 Oktober sampai 8 Nopember 2020 nanti.
- Karena itu kepada personel Polres diharapkan agar dapat membantu Satlantas serta menghimbau kepada keluarga dan masyarakat lingkungan sekitar agar dalam bepergian tetap membawa surat-surat kendaraan dan memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum keluar rumah dengan tetap menggunakan helm standar, memenuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memberikan kendaraan kepada anak yang masih berada dibawah umur.
- ” Yang tatkala pentingnya juga agar tetap menerapkan dan menggunakan masker saat berkendara dengan tujuan untuk mencegah penularan virus Covid 19. Kami tidak pernah merasa bangga memberikan tindakan kepada pelanggar namun kami akan merasa bangga jika semua pengendara tetap mematuhi rambu-rambu dalam berkendara dengan tetap menggunakan masker agar dapat terhindar dari penyebaran penyakit Covid 19,” ungkap Tanri Abeng.
- Menurutnya, sasaran operasi Zebra tahun ini meliputi semua pelanggar dalam berlalulintas baik yang secara kasat mata maupun yang dinilai sangat berpotensi memgalami terjadinya kecelakaan sehingga diharapkan kepada seluruh personel agar selalu dan tetap mengedepankan tindakan persuasif, humanis dengan berpedoman pada penerapan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid 19.
- Dalam Operasi Zebra di hari kedua, Satlantas Polres Kepulauan Selayar telah memberikan tindakan berupa teguran sebanyak 25 pengendara dan 17 pelanggar yang mendapat tilang.
- Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 7 unit kendaraan roda dua dan 10 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dianggap sudah tidak berlaku lagi dan tidak membayar pajak kendaraan.
- Para penerima tindakan ini didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan helm pengaman dan anak yang masih dibawah umur.” ungkap AKP A Tanri Abeng kepada media ini. (M. Daeng Siudjung Nyulle)