Site icon Inspirasi Makassar

Sat Sabhara Temukan 1 Paket Sabu di Pamatata

Selayar, Inspirasimakassar.com :

Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar dipimpinKepala Satuan Sabhara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sritoto saat melakukan patroli di Pelabuhan Fery Mappatoba Karaeng Batara Pamatata, telah mengamankan seorang penumpang berinisial AJ. Pasalnya, dari orang tersebut ditemukan membawa satu paket narkotika dan obat terlarang (narkoba) berupa sabu didalam saku celananya. Kehadiran Satuan Sabhara ini untuk membantu proses kelancaran penumpang baik yang akan berangkat maupun yang turun dari kapal fery. 
       “Saat melakukan pengaturan penumpang di Pelabuhan Fery Pamatata, Sabtu (01/02) sekitar pukul 11.30 Wita kemarin, polisi melihat seorang penumpang dengan memperlihatkan gelagat yang mencurigakan dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Maka ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu didalam saku celana yang dikenakannya.” tutur AKP Sritoto kepada sejumlah awak media di Mapolres.
        Selanjutnya kata Kasat Sabhara, pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kepulauan Selayar untuk di serahkan kepada piket Satuan Narkoba untuk diproses hukum lebih lanjut.” ungkap Sritoto.
        Sementara itu Kepala Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Kasat Narkoba) Iptu Andi Sukmawati saat di konfirmasi kepada sejumlah media menjelaskan bahwa tersangka AJ diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.” ungkapnya.
         Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH yang dikonfirmasi secara terpisah telah mengapresiasi kinerja Satuan Sabhara yang dipimpin langsung oleh AKP Sritoto dan jajarannya yang telah melaksanakan tugas dengan baik serta membantu masyarakat dalam proses kelancaran penyeberangan dilintas Pamatata (Selayar) – Bira (Bulukumba). Jikalaupun dalam patroli itu ditemukan pelanggar dengan membawa barang terlarang bukan berarti pelakunya akan dihukum tetapi polisi ingin menyadarkan agar tidak berlanjut melakukan pelanggaran hukum yang juga didalam Agama Islam Allah SWT berfirman,” Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan  keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.”
        Karena itu, orang tua dan keluarga juga berperan agar masyarakat membantu Polisi dalam melakukan pencegahan terjadinya perbuatan maksiat berupa dosa yang dapat melanggar asusila dan hukum. Penegakan hukum adalah bagian dari kepedulian pemerintah dalam menyelamatkan masyarakat dari kerusakan baik secara moril, materil dan dunia akhirat yang jauh lebih besar. Olehnya itu Kapolres mempersilahkan Kasat Narkoba untuk memproses hukum pelakunya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Exit mobile version